News

Polisi Tangkap Pria Penyebar Surat Ancaman di Masjid, Ternyata Pencuri Kotak Amal

KLIKSAMARINDAKasus penyebaran surat ancaman di sejumlah masjid di Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap. Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyebar surat ancaman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penangkapan terjadi Selasa dinihari, 31 Mei 2022. Tim Aligator Unit Reskrim Polres Kukar menangkapnya karena diduga telah melakukan pencurian kotak amal dan melakukan penyebaran surat ancaman di sejumlah masjid.

Pelaku bernama Ahmad berusia 66 tahun. Polisi menangkap bapak dua anak ini saat berada masjid Al-Muttaqin, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Ahmad merupakan warga Kecamatan Muara Jawa Kukar. Saat polisi menangkapnya, Ahmad tidak bisa berbuat banyak.

Sebelum penangkapan, warga memergoki Ahmad saat memasuki halaman masjid. Warga kemudian menangkap dan melaporkan Ahmad kepada kepolisian karena menemukan secarik surat ancaman yang dibawa Ahmad.

Bersama bukti surat ancaman itu, polisi lalu membawa Ahmad ke Mako Polres Kukar untuk pemeriksaan. Polisi menyita sarung dan pakaian milik pelaku serta kendaraan roda dua serta dua buah peci yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, pelaku merupakan pelaku pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat ancaman ke sejumlah masjid dan langgar. Aksinya itu terjadi di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan.

Aksi pelaku sempat terekam CCTV masjid yang ada di Kukar. Rekaman aksinya tersebut kemudian viral di media sosial dan meresahkan warga Kukar.

AKBP Arwin Amrih Wientama menambahkan, aksi pelaku dilatarbelakangi masalah ekonomi. Pelaku mendatangi sejumlah masjid, langgar, toko, hingga warung yang memiliki kotak amal.

Aksinya dilakukan di sepanjang jalan yang dilewati dalam perjalanannya. Pelaku lalu melakukan pencurian saat tempat-tempat yang didatanginya sepi.

“Melakukan pencurian kotak amal dan menyebarkan kertas berisi ancaman tersebut di beberapa wilayah. Baik itu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Samarinda, maupun Balikpapan. Tentunya dengan penyampaiaan dari teman terkait dengan adanya jaringan, kita lakukan pendalaman,” ujar AKBP Arwin Amrih Wientama.

Polisi tak berhenti melakukan pemeriksaan atas aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Polisi juga mendalami motif keterlibatan pelaku pada jaringan atau kelompok tertentu yang memanfaatkannya.

“Kita lakukan pendalaman. Kita interogasi lanjutan. Apakah ada indikasi itu, ada kelompok kelompok yang memanfaatkan ataupun memang itu tidak ada hubunganya,” ujar AKBP Arwin Amrih Wientama.

Saat ini, polisi sudah menangkap pelaku penyebar surat ancaman di masjid-masjid tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan dan memastikan kesehatan jiwa pelaku.

Penyidik Polres Kutai Kartanegara karena itu melibatkan tim kesehatan dari RSJ Atma Husada Mahakam (AHM) Samarinda untuk memastikan kondisi psikologis pelaku.

Ancaman hukuman kini menanti Ahmad. Jika terbukti sadar dalam melakukan kegiatan pencurian dan pengancaman, Ahmad terancam melanggar pasal 363 KUHP atau pasal 335 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status