Clicky

News

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Samarinda


KLIKSAMARINDA – Pelaku tindak kriminal penjambretan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tak berkutik setelah 7 hari dalam pengejaran polisi.

Polisi menangkap pelaku berinisial UD karena telah menjambret seorang nenek di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Penjambretan itu terjadi saat sang nenek yang membonceng cucunya berkendara di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang dengan sepeda motor, Kamis 6 Februari 2020 lalu.

Pelaku berhasil membawa kabur dompet korban yang berisi uang tunai Rp700 ribu dan 1 buah telepon genggam merk Samsung J7 Prime.

Polisi kemudian menangkap salah satu pelaku pada Jumat 14 Februari 2020. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam rilis kasus tersebut, Minggu 16 Februari 2020, Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol H Suko Widodo didampingi Wakapolsek Samarinda Seberang, AKP Sutrisno, menjelaskan kronologi peristiwa penjambretsn itu.

Menurut Kompol Suko Widodo, korban bernama Ibu Wiji bersama cucunya pada Kamis, 6 Februari 2020, mengendarai sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, Harapan Baru dari arah Loa Janan.

Nah, tepat di depan Gang 5, korban dipepet oleh 2 orang yang berboncengan dari sebelah kiri. Pelaku langsung menjambret dompet korban yang berada pada bagian dashboard motor sebelah kiri.

“Setelah 7 hari dalam masa pengejaran, pada tanggal 14 Februari 2020 tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial UD. Sementara untuk rekan pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kompol Suko Widodo.

Tersangka UD dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini polisi menahan UD di Mapolsek Samarinda Seberang.

“Kasus penjambretan ini memang sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami akan berusaha maksimal melibas pelaku jambret khususnya di Samarinda Seberang, sehingga masyarakat khususnya pengguna jalan dapat merasa aman saat melintas di jalan raya”, tutup Kapolsek. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status