Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik lampu penerangan jalan umum (LPJU) milik Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Samarinda.
Polisi menangkap kedua pelaku pencurian kabel itu pada Jumat 23 Februari 2024 lalu. Seorang pelaku berinisial RA (37) dan keponakannya yang berusia 18 tahun.
Kasus pencurian kabel ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pemuda 18 tahun menarik kabel listrik penerangan jalan umum di seputaran Jalan DI Panjaitan, Samarinda.
Tanpa disadari, aksinya direkam oleh pengguna jalan dan kemudian diunggah ke media sosial.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi jajarannya. Salah satunya adalah residivis kasus pencurian.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, keduanya telah melakukan aksinya selama tiga tahun dengan berbagai modus. Bahkan mereka sering berpura-pura seolah petugas yang akan mengganti kabel milik Dishub.
“Perlu saya sampaikan ini komplotan karena masih ada orang yang belum kita amankan. Modus operadinya memang mengambil kabel-kabel penerangan jalan umum, yang kemudian diambil tembaganya untuk dijual ke pengepul,” terang Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Senin 26 Februari 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manulu mengatakan akibat ulah para pelaku, Pemerintah Kota mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Beberapa tempat yang kerap menjadi sasaran adalah Jalan S Parman, Jalan Pangeran Antasari, Fly Over Jalan Juanda, dan Panjaitan.
“Yang pasti merugikan dan masyarakat juga komplain karena jalan jadi gelap. Kami harus mengeluarkan anggaran lagi untuk perbaikan. Untuk estetika kabel yang bagus terpaksa diganti dengan kabel bentang atas,” ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga masih melacak jaringan sindikat pencurian kabel listrik ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. (Suriyatman)