News

Polisi Kukar Sita 1,3 Kilogram Ganja dari 2 Pemuda Tenggarong

KLIKSAMARINDAPolisi Kukar dari jajaran Unit Reskoba Polres Kukar menangkap dua pemuda dari Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu malam 14 Oktober 2023.

Dari kedua tersangka, polisi Kukar menyita ganja seberat 1,3 kilogram. Keduanya berinisial AS (29) dan FT (35).

Kapolres Kukar AKBP Hari Rasona, melalui Kasat Narkoba AKP Aksaruddin Adam menyatakan, polisi menyita 2 gram ganja dari AS. Sementara dari tangan FT polisi menyita 1,3 kilogram

Menurut AKP Aksaruddin Adam pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Reskoba Polres Kukar mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di Tenggarong.

Dari informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil pemantauan di lapangan, kami mendapati sebuah rumah di Jalan Baong yang diduga sebagai wadah transaksi narkoba tersebut,” ujar AKP Aksaruddin Adam kepada wartawan, Sabtu malam.

Pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 Wita, Unit Opsnal Reskoba melihat seorang pria mencurigakan masuk ke dalam rumah tersebut.

“Pria tersebut hanya sebentar saja masuk ke rumah itu. Kemudian kami lihat pria itu keluar lagi dan langsung pergi,” ujar AKP Aksaruddin Adam menambahkan.

Tim Opsnal kemudian mengikuti pria itu sampai di rumahnya, Jalan Jendral Sudirman Tenggarong. Ketika di depan rumah, tim langsung menangkap AS.

“Pria itu (AS,Red) kami dapati membawa 2 gram ganja. Yang baru saja dibeli di Jalan Baong,” ujar AKP Aksaruddin Adam.

AKP Aksaruddin Adam menyatakan AS tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja dari AS.
AS juga langsung mengaku ganja tersebut diperoleh dari temannya, yakni FT, di Jalan Baong. AS membeli ganja itu dengan uang Rp300 ribu.

AKP Aksaruddin Adam bersama jajaran langsung menuju rumah FT. Di sana, petugas langsung mengetuk pintu dan melakukan penggeledahan.

“Setibanya di rumah pelaku. Kita ketuk pintu dulu dan dibuka langsung oleh orang tua bersama dengan FT,” ujar AKP Aksaruddin Adam.

FT tak melakukan perlawanan dan pasrah saat polisi memintanya untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganja. Menurut AKP Aksaruddin Adam, polisi kemudian menggeledah kamar FT.

“Kita temukan sebanyak 1,3 kilogram ganja kering beserta alat timbang dan bukti lainnya,” ujar AKP Aksaruddin Adam.

Usai penangkapan, polisi membawa AS dan FT ke Mapolres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut.

FT mengaku ganja itu ia beli dari luar daerah dan baru dikirim melalui ekspedisi darat.

AKP Aksaruddin Adam menyatakan, keduanya saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan FT merupakan residivis kasus yang sama,” ujar AKP Aksaruddin Adam. (bay)

Back to top button
DMCA.com Protection Status