FokusNews

Permohonan PK Rita Widyasari Ditolak MA

KLIKSAMARINDA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Tolak,” demikian bunyi putusan singkat yang dilansir website MA, Rabu 16 Juni 2021.

Putusan itu diketok pada Selasa 15 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army.

Rita harus menjalani hidup di dalam penjara selama 10 tahun karena menerima gratifikasi Rp110 miliar.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita juga sedang dibidik KPK dengan sangkaan baru, yaitu pencucian uang Rp436 miliar. Rita diduga menyamarkan asal harta kekayaannya lewat barang mewah. KPK kemudian menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal Rita. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status