Peredaran Minuman Beralkohol di Samarinda Tunggu Revisi Perda
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol. Pasalnya, hingga saat ini, Pemkot Samarinda masih menemukan peredaran ilegal minuman beralkohol tersebut.
Di sisi lain, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga rampung. DPRD Samarinda masih melakukan pembahasan menuju finalisasi revisi perda tersebut.
Revisi tersebut menjadi agenda bersama antara Pemkot bersama DPRD Samarimda. Tujuan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 ini untuk mengatur peredaran minuman beralkohol agar memiliki landasan hukum yang jelas.
Namun, kondisi itu juga menyebabkan perizinan pengusaha minuman beralkohol belum dapat ditetapkan. Akibatnya, banyak pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin dan tidak dapat memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol di Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan penertiban peredaran minuman beralkohol di Samarinda memerlukan landasan hukum yang jelas. Jika tanpa landasan hukum yang jelas, menurut Wali Kota Andi Harun, penertiban tidak dapat dilakukan
“Jadi penegakan hukum itu harus memakai asas legalitas. Kita tidak bisa menegakkan hukum tanpa ada dasar seperti saat ini perda miras lagi direvisi,” ujar Wali Kota Andi Harun saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Senin 24 Juli 2023.
Orang nomor satu di kota tepian ini membenarkan dengan adanya beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat izinnya sudah tidak berlaku lagi.
“Kita akan menuntaskan dalam waktu dekat agar kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan baik tanpa ada gangguan masalah perizinan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menyebutkan, adanya masalah perizinan itu bukan dari pengusaha saja. Tetapi juga menjadi masalah bagi pemerintah.
“Saat ini DPRD Kota Samarinda sedang membahas beberapa materi yang harus diperhatikan seperti pajak dan ada puluhan THM di Samarinda yang akan segera diperpanjang izinnya. Dan perpanjangan izin itu harus menunggu revisi perda,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Pia)