Pencurian Batubara Terungkap Berkat Laporan Sekuriti, Kerugian PT MHU Belum Dihitung

KLIKSAMARINDA – Pencurian batubara di lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (PT MHU) di wilayah Loa Kulu Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap karena laporan pihak petugas keamanan PT MHU.
Humas PT MHU, Samsir mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli keamanan pihak perusahaan. Pihak patroli keamanan menemui adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di area konsesi PT MHU.
Petugas patroli PT MHU tersebut kemudian melaporkan temuan itu kepada Polsek Loa Kulu. Tak lama, pada Sabtu dinihari, 22 Februari 2020, polisi kemudian menangkap 7 pelaku pencurian batubara dari area konsesi PT MHU di Sungai Kunjang, Samarinda.
Polisi menangkap 7 orang pelaku pencurian batubara dari konsesi PT MHU. Penangkapan terjadi ketika para pelaku mengirimkan batubara dalam kemasan karungan itu di Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Berdasarkan hasil patroli dari tim sekuriti kami, ada aktifitas kegiatan penambangan ilegal. Sehingga kami melapor ke Polsek Loa Kulu. Polsek Loa Kulu menindaklanjuti di lapangan pada waktu itu juga dan ditemukan barang bukti,” ujar Samsir.
Pihak PT MHU belum menghitung besaran kerugian akibat penambangan ilegal itu di area konsesinya. (Jie)