Pencurian Atap Seng di Palaran Terungkap, Polisi Amankan Satu Pelaku

KLIKSAMARINDA – Kasus pencurian material bangunan berupa atap seng milik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, berhasil diungkap.
Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda kembali menunjukkan respons cepat dan kerja terukur dengan menangkap satu pelaku. Satu pelaku lainnya masih kini diburu.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan aset pada akhir November 2025. Saat itu, bagian administrasi mendapati sekitar 80 lembar atap seng jenis spandek raib dari bangunan bekas kandang ayam di area lahan perusahaan.
Hilang diam-diam, kerugian pun tak kecil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9.600.000.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak. Lokasi kejadian disisir.
Saksi-saksi diperiksa. Informasi lapangan dikumpulkan satu per satu. Dari proses penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting.
Beberapa saksi melihat dua pria mengangkut gulungan atap seng menggunakan sepeda motor. Gerak-geriknya mencurigakan.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta lain. Kedua pria tersebut diketahui pernah beraktivitas di area lahan perusahaan sebelumnya. Dugaan pun menguat.
Penyelidikan kemudian mengarah pada identitas salah satu terduga pelaku. Polisi bergerak cepat. Seorang pria berinisial MA (27) berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan polisi, MA mengakui perbuatannya. Ia tak beraksi sendirian. Aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial L.
Satu pelaku sudah di tangan. Satu lagi masih buron. Rekan MA, berinisial L, kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Palaran. Pengejaran terus dilakukan.
Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini satu tersangka beserta barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek telah kami amankan di Mapolsek Palaran. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Iswanto, Sabtu 10 Januari 2026.
Pelaku pencurian atap seng ini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akibat perbuatannya. Polsek Palaran menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah, khususnya perlindungan aset dan aktivitas usaha di Kecamatan Palaran. Pesannya jelas: kejahatan akan dikejar, pelaku tak akan dibiarkan bebas. (*)




