Warta

Gercep Polsek Samarinda Seberang Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Pelajar Tak Sampai 24 Jam

KLIKSAMARINDA – Gerak cepat alias gercep, tanpa bertele-tele. Jajaran Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan taringnya.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar berhasil diamankan. Respons sigap ini sekaligus menegaskan komitmen polisi menjaga rasa aman warga.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Lokasinya di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Korban diketahui berinisial MFE (18), seorang pelajar, yang menjadi sasaran kekerasan fisik secara bersama-sama.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari ajakan bertemu. MFE dipanggil oleh salah satu terlapor untuk datang ke sebuah angkringan di kawasan Jalan APT Pranoto.

Awalnya terlihat biasa. Namun suasana berubah cepat. Cekcok mulut tak terhindarkan, emosi memuncak, pukulan pun mendarat.

Tanpa ampun, korban dikeroyok secara bersama-sama. Tubuh menjadi sasaran, rasa sakit tak terelakkan.

Usai kejadian, korban memilih melapor. Langkah berani itu membawa hasil. Laporan resmi disampaikan ke Polsek Samarinda Seberang pada malam yang sama.

Menerima laporan, Tim Opsnal bergerak cepat. Penyelidikan langsung dilakukan. Keterangan saksi dikumpulkan.

Jejak pelaku ditelusuri. Kerja senyap namun terukur membuahkan hasil.

Pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 15.40 Wita, enam orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi kinerja cepat jajarannya yang sigap dan responsif.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar,” tegasnya, Sabtu 10 Januari 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum. Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Polsek Samarinda Seberang juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menghindari kekerasan, menjaga emosi, dan segera melapor jika terjadi gangguan kamtibmas. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker