News

Pemkot Samarinda Lapor ke KPK Soal Penggunaan Aset Pemerintah oleh Partai

KLIKSAMARINDA – Rabu 30 Juni 2021, Wali Kota Samarinda, Andi Harun rapat bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas tata kelola aset milik pemerintah di kota ini.

Fokus utama rapat itu adalah pengamanan aset, pengadministrasian aset, serta menciptakan produktivitas terhadap aset yang ada. Salah satu aset yang menjadi pembahasan serius karena sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah aset berupa lahan di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota yang kini dalam penguasaan Partai Golkar dan digunakan untuk Sekretariat DPD I Partai Golkar.

Tak hanya rapat dengan KPK, Wali Kota Andi Harun juga melakukan peninjauan ke Kanor Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda. Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim, Mursidi Muslim.

“Sehingga perwakilan KPK bersama kami langsung berkunjung ke lokasi untuk melihat langsung dan melakukan uji petik salah satu aset milik Pemkot Samarinda itu. Terutama sertifikat yang sampai saat ini masih di bawah penguasaan Golkar,” ujar Wali Kota Andi Harun melalui rilis.

Menurut Wali Kota Andi Harun, upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan tertib administrasi penting dilakukan. Termasuk masalah aset daerah.

Dalam hal ini, Pemkot Samarinda siap mengikuti arahan lembaga terkait demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik alias good governance.

Wali Kota Andi Harun berharap agar Partai Golkar bisa secepatnya menyerahkan itu kepada Pemkot Samarinda demi menghindari risiko-risiko hukum yang kemungkinan bisa saja terjadi di kemudian hari jika dibiarkan.

Wali Kota Andi Harun juga meminta kepada para pengurus Golkar untuk bisa secara sukarela dan mandiri menyerahkan aset itu atas dasar itikad baik.

“Karena menyangkut penguasaan aset ini suatu hari bisa bermasalah secara hukum. Dan kita tentu saja tidak menginginkan itu. Apalagi dengan Golkar. Saya yakin teman-teman Golkar akan menyadari ini. Dan seperti harapan saya tadi, kita berharap untuk langkah awal, DPD Golkar bisa menyerahkan secara sukarela. Apalagi KPK sudah tahu ini. KPK tadi juga berharap supaya ini diserahkan secara baik-baik kepada Pemkot Samarinda,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Pemkot Samarinda akan mengambil langkah tegas dan terukur demi mengamankan aset tersebut. Karena ia memiliki kewajiban untuk itu sebagaimana tugas melekat yang diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, pihaknya bisa melakukan langkah persuasif maupun dengan tindakan yang tegas demi mengamankan aset yang ada.

“Karena saya sendiri juga terikat aturan hukum. Jadi mohon supaya bisa dipahami bersama. Tapi saya yakin, teman-teman di Golkar pasti bisa memahami ini. Saat ke lokasi, kami diterima Pak Mursidi Muslim, salah satu pengurus Golkar Kaltim. Intinya dia juga mengakui kalau itu memang aset milik Pemkot Samarinda. Hal yang sama persis akan berlaku untuk Kantor DPD Golkar Samarinda di Jalan Dahlia. Kita minta untuk secepatnya diserahkan,” tandas Andi Harun.

Selain ke Kantor DPD Partai Golkar Kaltim, Wali Kota bersama perwakilan KPK juga sempat meninjau aset milik Pemkot Samarinda berupa Plaza 21 di Jalan Niaga Timur. Berikut aset lahan di seberangnya yang kini digunakan untuk bangunan Hotel Mercure.

“Tanah itu diduga awalnya merupakan aset milik negara. Saya tidak tahu pasti, seperti apa prosesnya sehingga bisa dalam penguasaan pihak lain saat ini. Yang jelas, secara perlahan, kita akan terus lakukan penelusuran terhadap semua aset kita di kota ini,” ujar Andi Harun.

Mursidi Muslim menerangkan, gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman digunakan Golkar pasca tragedi G30S-PKI dengam status gedung rampasan perang. Mursidi Muslim menyatakan pengurus senior Golkar Kaltim paham tentang kronologinya.

“Nah, saya bilang dengan mereka DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar,” ujar Mursidi Muslim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status