Kejaksaan Akan Lelang 17 Kapal Tersangka Korupsi Asabri di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (PPA) akan melelang 17 kapal sitaan milik tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Lelang akan berlangsung pada Jum’at, 2 Juli 2021 mendatang.
Menurut Kepala PPA Elan Suherlan, kapal sitaan tersebut hasil dari penyidikan perkara atas nama HH. Kapal tersebut diketahui telah disita sejak Februari lalu. Nilai total 17 kapal itu mencapai Rp94 miliar.
Adapun 17 kapal objek lelang itu sebagai berikut :
1 unit Kapal Barge ARK 03 dengan harga limit Rp 8.090.000.000,-;
1 unit Kapal Barge ARK 02 dengan harga limit Rp. 8.090.000.000,-;
1 unit Kapal Barge ARK 05 dengan harga limit Rp 8.300.000.000,-;
1 unit Kapal Barge ARK 06 dengan harga limit Rp 8.300.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Noah II dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Noah III dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Noah V dengan harga limit Rp 5.940.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Noah VI dengan harga limit Rp 5.940.000.000,-;
1 unit Kapal Bargo Pasmar 01 dengan harga limit Rp 3.020.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Taurians Two dengan harga limit Rp 1.810.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Taurians Three dengan harga limit Rp 1.810.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Taurians One dengan harga limit Rp 1.780.000.000,-;
1 unit Kapal Barge ARK 01 dengan harga limit Rp 8.090.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat Noah I dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-;
1 unit Kapal Barge TBG 306 dengan harga limit Rp 6.170.000.000,-;
1 unit Kapal Barge TBG 301 dengan harga limit Rp 6.000.000.000,-;
1 unit Kapal Tug Boat TTB 2007 dengan harga limit Rp 3.0730.000.000,-
“HH yang disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri,” ujar Elan Suherlan dalam acara aanwijzing atau penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Rabu 30 Juni 2021.
Pelelangan kapal itu diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pelelangan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 jo. Nomor: Print-08/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 01 Pebruari 2021 dan pasal 45 KUHAP.
Menurut Elan Suherlan, pelelangan tersebut akan diikuti 18 orang pelelang dari berbagai daerah se-Kaltim. Pihak PPA telah memberikan data fisik dan administrasi 17 kapal itu secara rinci dan transparan.
Elan Suherlan menambahkan, lelang akan dilakukan secara daring melalui website https://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB. ecara luring, pelelangan akan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui aplikasi Lelang agar pelelangan bisa dijamin transparan dan dipublikasikan.
“Peserta boleh mengajukan penawaran pukul 13.00 – 14.00 WITA melalui aplikasi Lelang,” ujar Elan.