Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Kukar Ditangkap, Sempat Buron Berbulan-Bulan ke Sumatera Utara
KLIKSAMARINDA – Setelah operasi pengejaran yang selama berbulan-bulan, aparat kepolisian berhasil menangkap Wardin Giting (25), tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Wardin Giting, yang berprofesi sebagai tukang las, ditangkap di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu, 27 September 2024.
Penangkapan Wardin Giting ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah melacak pergerakan tersangka selama berbulan-bulan.
Kasus ini terungkap setelah korban, anak tiri Giting yang berusia 6 tahun, diperiksa di Puskesmas Batuah Loa Janan pada Maret 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan tidak lama setelah ibu korban meninggal dunia.
Tim medis menemukan indikasi penyakit menular seksual (PMS) pada anak tersebut, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Korban kini harus menanggung dampak berlipat dari perbuatan tersangka.
AKP Iswanto, Kapolsek Loa Janan, dalam keterangannya Selasa, 1 Oktober 2024, kepada wartawan menjelaskan, “Hasil pemeriksaan tim dokter menunjukkan adanya luka robek bekas tusukan benda tumpul di area alat vital korban. Ini menjadi bukti kuat terjadinya tindak kejahatan seksual.”
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tidak bermoral ini dilakukan sebanyak tiga kali, baik sebelum maupun sesudah ibu korban meninggal dunia.
Pelaku sendiri merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal menetap bersama.
“Pelaku ini adalah ayah tiri korban. Yang bersangkutan sudah menikah dengan ibunya korban ini dan saat ini ibu korban sudah meninggal dunia,” ungkap AKP Iswanto.
Wardin Giting yang seharusnya melindungi korban justru tega melakukan perbuatan tercela. AKP Iswanto menegaskan perbuatan itu turut disertai ancaman agar korban tidak melapor kepada siapapun.
“Kalau acaman pasti ada. Setelah melakukan hal itu, pelaku mengancam korban, jangan melapor siapa-siapa karena kalau tidak, diancam akan diamiaya atau dipukul,” kata AKP Iswanto.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak kandung korban yang curiga dengan kondisi adiknya.
Kini, Wardin Giting terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 dan 82 undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Wardin Giting sendiri mengaku khilaf melakukan perbuatan itu. Residivis kasus pencurian di Medan ini mengaku sering diminta sang istri menjaga anaknya saat sang istri bekerja
“Istri saya pas kerja itu saya lakukan begitu. Yang pertama, kemarin itu,” kata Wardin Giting. (Suriyatman)