Paripurna, DPRD Samarinda Perpanjang Dua Pansus
KLIKSAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2021 digelar Rabu, 3 November 2021. Menurut Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi, ada 3 agenda dalam Paripurna tersebut.
Agenda pertama, pengumuman atas penyempurnaan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021.
Pembahasan kedua berkaitan dengan laporan hasil kerja Pansus I, II, III, dan IV DPRD Kota Samarinda. Menurut Subandi, terdapat 2 Pansus yang mengalami perpanjangan masa kerja.
”Kedua Pansus itu antara lain Pansus Aset dari Komisi I DPRD Samarinda dan Pansus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Komisi III,” ujar Subandi.
Untuk dua Pansus lainnya, imbuh Subandi, akan kembali diparipurnakan pada akhir 2021 mendatang.
Subandi menambahkan, Rapat Paripurna itu juga menetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD Samarinda. Raperda inisiatif dari DPRD Samarinda itu berjumlan 18 Raperda hasil usulan dari masing-masing Komisi di DPRD Samarinda.
Raperda itu kemuudian akan ditetapkan ditetapkan sebagai program pembentukan perda (Propemperda) pada 2022 mendatang.
”Selanjutnya, akan dibentuk masing-masing tim untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Masing-masing Pansus DPRD Samarinda lalu akan berkoordinasi dengan instansi terkait berdasarkan penetapan Pansus tersebut,” ujar Subandi.
Subani berharap agar penyusunan Raperda dapat lebih komprehensif karena instansi terkait yang akan menjalankannya. (Adv)