Mengenal Prosedur Program Sihati RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda
KLIKSAMARINDA – Saat ini, Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam (RSJD AHM) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki tugas pokok dan fungsi atau tupoksi terhadap penanganan pasien.
Tupoksi tersebut menjadi bagian dari Program Sihati atau Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa Terintegrasi. Sejak 2019, program Sihati telah berjalan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda.
Kabid keperawatan dan Litbang RSJD Atma Husada Mahakam, Hj. Rahmawati menerangkan, jika pasien sudah sampai di RSJ, pasien tersebut akan mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Tetapi jika pasien masih berada di masyarakat, penanganannya membutuhkan peran stakeholder terkait. Rahmawati mencontohkan jika ada masyarakat yang membutuhkan penanganan ODGJ, bisa melapor terlebih dulu ke nomor 112.
Jika sudah menyampaikan laporan ke nomor 112, akan ada tim yang mengabarkan melalui grup penanganan ODGJ Samarinda. Setelah itu, akan ada penanganan lanjutan dari pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK dan relawan di lingkup Dinas Sosial.
“Nanti akan ada petugas Satpol PP yang akan siap mengevakuasi. Ada TKSK, PSM relawan yang ada di bawah Dinas Sosial. Mereka akan membantu di lapangan dan memastikan ada keluarga atau tidak,” ujar Rahmawati menjelaskan, Selasa 19 Juli 2022.
Jika pasien tidak memiliki keluarga, para petugas akan membantu menguruskan identitasnya. Pengurusan identitas pasien itu mulai dari Dinas Sosial memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak ada keluarga.
Kemudian pasien akan dirujuk kepada Dinas kesehatan agar mengeluarkan surat jaminan pembiayaan sebagai syarat administrasi di rumah sakit,” ujar Rahmawati.
Pun, ketika pasien sudah sembuh, petugas akan mencarikan tempat penampungan sementara jika pasien tidak memiliki keluarga. Misalnya pasien dari luar Samarinda atau Kaltim, nanti akan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi.
“Yang penting, pasiennya sudah ingat bisa sebutkan alamat rumahnya. Nanti akan ditelusuri sama petugas TKSK,” ujar Rahmawati.
Rahmawati menyebutkan beberapa pasien dari luar wilayah Kaltim telah mendapatkan penanganan hingga sembuh dan dipulangkan ke daerah asal. Mereka antara lain berasal dari Brebes dan Sumatera.
Jika ada pasien dari luar daerah, imbuh Rahmawati, nanti akan diinformasikan di TKSK daerah tersebut. Jika telah dapat ditelusuri, nanti petugas dari Dinas Sosial akan mengantarkan hingga ke wilayah asal.
“ODGJ kemungkinan bisa sembuh. Yang penting dia tidak terlambat pengobatannya. Kemudian perlu dukungan keluarga serta dukungan masyarakat sekitar,” ujar Rahmawati menambahkan.
Khusus untuk penanganan ODGJ, jika warga melihat ODGJ yang mengamuk segera melapor ke nomor 112 dengan memberi alamat dan foto. Nanti tim Satpol PP dan TKSK akan menghubungi pelapor.
Bagi pasien yang tidak memiliki kepesertaan BPJS biaya akan ditanggung Dinkes Pemerintah Kota. Tetapi bagi pasien yang memiliki BPJS, yang membayarkan adalah pihak BPJS.
“Yang tidak mempunyai BPJS ini akan segera diuruskan. Namanya BPJS PBI. Itu gratis, tidak perlu bayar. Sekali masuk, ditanggung Pemerintah Kota. Selebihnya dia mempunyai BPJS. (Pia/ADV/KominfoKaltim)