Provinsi Kaltim

Penanganan ODGJ RSJD Atma Husada Mahakam Optimalkan Program Sihati

KLIKSAMARINDARumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam (RSJD AHM) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini terus meningkatkan pelayanan. Satu di antaranya adalah melalui Program Sihati atau Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa Terintegrasi.

Menurut Kabid keperawatan dan Litbang RSJD Atma Husada Mahakam, Hj. Rahmawati, Program Sihati merupakan ini program penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ. Program ini telah berlangsung di kota Samarinda.

Rahmawati menerangkan, awalnya Program Sihati untuk yang terlantar. Namun, belakangan program tersebut ini semakin berkembang. Termasuk bagi para ODGJ yang memiliki keluarga tetap bisa ditangani melalui Program Sihati.

Program Sihati ini meliatkan Tim Satpol PP yang siap dalam 24 jam untuk membantu evakuasi ODGJ jika ada laporan yang masuk. Menurut Rahmawati, selama Tahun 2021 RSJD Atma Husada Mahakam telah mendapatkan sebanyak 168 laporan terkait ODGJ.

“Tahun 2021 RSJ Atma Husada kesepakatan bekerja sama dengan Wali Kota Samarinda, PKS, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan. Kalau untuk sekarang yang terlibat lebih banyak lagi. Dari Kominfo, Siaga 112, Disdakcapil, terkait pembuatan identitas pasien,” ujar Rahmawati, saat ditemui di RSJD Atma Husada Mahakam Selasa 19 Juli 2022 lalu.

Program Sihati dimulai sejak 2021. Program ini didasari kesepakatan melalui PKS atau perjanjian kerja sama.

Tapi menurut Rahmawati, program Sihati sebenarnya di RSJ Atma Husada Mahakam dimulai sejak 2019. Namun, program tersebut belum optimal karena masih memerlukan partisipasi banyak pihak.

“Sudah menjalankan program, cuman banyak kendala karena dia melibatkan orang-orang terkait. Jadi itulah, kita melihat berbagai masalah yang muncul sehingga kita harus melibatkan orang-orang yang terkait,” ujar Rahmawati.

Hingga saat ini, program Sihati sangat efektif untuk penanganan ODGJ. Dulu orang beranggapan ODGJ itu urusan Rumah Sakit Jiwa.

Namun paradigma tersebut kini harus diubah karena faktanya penanganan ODGJ memerlukan partisipasi dan keterlibatan instansi dan lembaga lainnya.

“Jadi kita kalau ada yang ngamuk, ada yang di rumahnya teriak, ada di pinggir jalan ngamuk, itu masyakarat tahunya nelepon ke kita. Padahal itu, kan bukan tupoksi rumah sakit jiwa,” ujar Rahmawati. (Pia/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status