Mengenal Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat Bersama Kepala Badan Bahasa
KLIKSAMARINDA – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Prof. E. Aminudin Aziz menjadi narasumber kuliah umum bertajuk “Memahami Cara Kerja Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat” di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Senin 27 November 2023, kemarin.
Acara dihadiri sekitar 350 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pegiat bahasa, hingga awak media untuk mempelajari penerapan ilmu bahasa dalam proses hukum.
Dalam paparannya, Aminudin Aziz menjelaskan bahwa linguistik forensik merupakan cabang linguistik terapan yang memanfaatkan analisis bahasa untuk kepentingan hukum dan peradilan. Analisis dilakukan pada semua unsur bahasa, mulai dari tata bahasa, kosakata, gaya bahasa, hingga makna yang terkandung dalam teks bahasa tertentu.
“Melalui linguistik forensik, seorang ahli bahasa dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus yang terkait bahasa sebagai alat bukti. Seperti kasus rekayasa bunuh diri dengan surat wasiat yang mencurigakan, ujaran kebencian di media sosial, hingga pemalsuan dokumen,” jelas Aminudin.
Dengan analisis forensic atau keilmuan terhadap bahasa yang digunakan dalam kasus-kasus tersebut, ahli bahasa dapat memberikan kesaksian untuk membantu proses hukum. Analisis didasarkan pada kaidah dan teori linguistik dengan tetap mempertimbangkan konteks sosio-kultural penggunaan bahasa yang bersangkutan.
“Linguistik forensik sebagai cabang ilmu linguistik yang terbilang baru di Indonesia, pelan-pelan saya perkenalkan dan sekarang mulai bergeliat di Indonesia,” imbuh Kepala Badan Bahasa ini.
Aminudin pun mengajak para akademisi, pemerhati bahasa, hingga institusi terkait untuk bersama-sama mengembangkan linguistik forensik di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan aktivis bahasa dan dunia pendidikan sangat penting untuk memperkuat penerapan ilmu ini dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia ke depannya.
Kuliah umum ini diselenggarakan atas kerja sama Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Kantor Bahasa Kaltim dengan Universitas Mulawarman guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap linguistik forensik sebagai cabang ilmu linguistik yang berperan penting dalam proses hukum.
Para mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman (FISIP) Unmul ikut serta dalam kuliah umum ini.
“Kegiatan dan kerja sama dengan berbagai pihak dan berbagai bidang sangat penting untuk mewujudkan Unmul hebat. Kegiatan seperti siang ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kompetensi dosen, staf, maupun mahasiswa,” kata Dr. dr. Nataniel Tandirogang, M.Si. staf ahli Wakil Rektor 4 dalam sambutannya membuka kuliah umum tersebut.
Sementara ini, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur kini telah memberikan layanan analisis bahasa forensik atas permintaan pihak berwajib maupun masyarakat umum.
Bentuk layanannya berupa analisis kebahasaan pada produk hukum, alat bukti tertulis, hingga pernyataan yang dianggap mengandung muatan provokatif atau ujaran kebencian. Hasil analisis ini bisa menjadi masukan atau keterangan ahli dalam proses hukum selanjutnya.
Kantor Bahasa Kalim juga sangat terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai institusi, akademisi, komunitas pecinta bahasa, maupun aktivis anti ujaran kebencian dalam rangka optimalisasi penerapan linguistik forensik untuk pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.
Kerjasama Kantor Bahasa Kaltim antara lain dengan KPU, Bawaslu, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota, DPRD Kaltim, maupun kepada masyarakat umum.
Ke depannya, diharapkan kolaborasi serupa bisa terus dilakukan untuk memperkenalkan berbagai cabang linguistik terapan lainnya yang relevan bagi kemajuan pendidikan, hukum, teknologi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (*)