FokusNews

Layanan Yang Masih Buka Saat Pemkot Samarinda Terapkan WFH Kedua

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061/781/013.02 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kembali Tugas Kedinasan Bekerja di Kantor dan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggalnya Bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Surat Edaran tersebut terbit pada Jumat, 17 Juli 2020.

Himbauan ini untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara maka perlu mengatur penyesuaian kembali sistem kerja.

Penyesuaian sistem kerja, ASN di Pemkot Samarinda akan kembali bekerja di rumah mulai 20 Juli 2020.

“Terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020, memberlakukan kembali tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggalnya (wirk from home) bagi ASN dan Non-ASN<” demikian surat tersebut menyatakan.

Namun, tak semua ASN di lingkungan Pemkot Samarinda bekerja di rumah. Pasalnya ada sejumlah layanan yang masih terbuka untuk masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum 10 layanan publik yang masih terbuka untuk masyarakat dalam penerapan WFH yang mulai berlaku 20 Juli 2020 tersebut.

Rinciannya antara lain:
1. Layanan Administrasi Kependudukan dan Capil
2. Layanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan
3. Layanan Bidang Kesehatan (Puskesmas dan RSUD IA Moeis)
4. Layanan Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP)
5. Layanan Kesersihan Lingkungan (DLH)
6. Layanan Bidang Perpajakan dan Retribusi (Bapenda)
7. Layanan Bidang Transportasi (Dishub)
8. Layanan Bidang Meteorologi
9. Layanan Bidang Perdagangan (UPT Dinas Perdagangan)
10. Lauanan Bidang Penanganan Kebakaran dan Bencana

Meski layanan publik di Pemerintah Kota Samarinda tersebut terbuka untuk masyarakat, namun himbauan untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 setiap tempat kerja yang masih aktif wajib menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dan handsanitizer, pengaturan kualitas udara, penyemprotan disinfektan, hingga penyediaan alat pelindung diri (APD) dan pembatasan jarak. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status