News

Kronologi Remaja di Samarinda Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Rekan Sekolah

KLIKSAMARINDA – Seorang remaja di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap jajaran kepolisian Polresta Samarinda. Dia diancam dengan hukuman seumur hidup atas dugaan aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap rekan  sendiri, yang berusia 18 tahun.

Kronologi Kejadian yang Sadis di Cempaka

Peristiwa mengerikan yang dilakukan eorang remaja di Samarinda ini mulai terungkap pada Jumat, 27 Oktober 2023. Korban ditemukan dalam sebuah parit di Jalan Cempaka Samarinda. Saat ditemukan, korban dalam keadaan terbungkus selembar karung. Sementara pelaku sempat melarikan diri ke Kota Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar( menggunakan kendaraan milik korban.

Pelaku diketahui kemudian merupakan teman sekolah korban yang masih berusia 17 tahun. Motif di balik aksi sadis ini adalah rasa iri karena korban memiliki motor yang bagus.

Pembunuhan Tanpa Senjata

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pelaku yang merupakan remaja di Samarinda melakukan aksinya hanya dengan tangan kosong. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah di belakang Kantor Dinas Perikanan Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 20.30 WITA.

Awalnya, pelaku menghubungi korban pada Rabu itu sekitar pukul 18.00 WITA. Alasannya untuk meminta korban mengantarkan ke Jalan Lambung Mangkurat demi mengambil uang.

Korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.30 WITA. Namun, pelaku tidak langsung pergi. Sebaliknya, dia meminta korban turun dari motornya dan mengajaknya masuk ke dalam rumah yang ditinggalkan oleh pelaku. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerangnya hingga lemas.

Kekerasan Berulang

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menganiaya korban berulang kali. Bahkan, pelaku menggunakan tali jemuran untuk mengikat leher korban dan membungkusnya dengan selimut hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil handphone dan helm korban, lalu pergi menggunakan sepeda motor korban menuju Jalan Tarmidi untuk membuang handphone korban. Pelaku kemudian menjual helm korban seharga Rp200 ribu di Jalan Gatot Subroto dan membeli karung yang digunakan untuk membungkus korban sebelum membuangnya.

Motif Pelaku

Motif pelaku, seperti yang diungkapkan oleh Kombes Pol Ary Fadli, adalah rasa iri dan dendam terhadap korban. Pelaku merasa kesal karena meskipun korban memiliki handphone dan motor yang bagus, namun dia tidak membayar utangnya kepada pelaku.

“Handphone punya yang bagus, motor punya yang bagus. Tapi kok utang gak dibayar-bayar. Akhirnya karena kesal, timbulah niat dari pelaku ini untuk tadi (aksi kekerasan-Red). Awalnya mungkin melakukan penyiksaan, penganiayaan. Akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian memasukan korban ke dalam karung dan kemudian membawanya menggunakan motor ke lokasi penemuan di Jalan Cempaka Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan kepada wartawan pada Senin 30 Oktober 2023.

Sikap Keluarga Korban

Sementara pelaku mengklaim bahwa korban memiliki utang kepadanya. Namun keluarga korban yang berada di Mako Polresta Samarinda membantah klaim tersebut.

Lisa, keluarga dekat korban, mengatakan bahwa keberangkatan korban mendatangi pelaku adalah untuk mengambil uang milik korban yang dipinjam pelaku, bukan sebaliknya.

“Kira-kira, yang berutang ini apakah si korban apakah si pembunuh? Secara logika aja, yang susah siapa, yang sering dibantu siapa. Mungkinkah yang sering membantu utang? Nah, itu aja. Jadi gak perlu jauh dianukan. Yang sering dibantu siapa, yang susah siapa mungkinkah yang sering membantu utang? Kan, gak logis,” ujar Lisa.

Setelah perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 ayat 3 subsider 338 KUHP.(Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status