KI Kaltim Gelar Sidang Sengketa Informasi APBD Desa

KLIKSAMARiNDA – Melansir rilis yang diunggah di akun media sosial, 12 Januari 2021, Komisi Informasi atau KI Kaltim menggelar sidang sengketa informasi penggunaan APBD Desa diKabupaten Kutai Kartanegara, Selasa, 12 Januari 2021.
Sengketa informasi ini menghadirkan PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef mewakili pihak Termohon yakni 11 Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dihadiri Camat Muara Kaman Surya Agus
Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini dipimpin Imran Duse selaku Ketua Majelis Hakim didampingi 2 anggota yakni M. Khaidir dan Indra Zakaria.
Pihak Pemohon dari LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam (FPPM) tidak dapat hadir dalam persidangan.
Imran Duse elaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa pihak Pemohon mengajukan permohonan informasi sebanyak 90 item informasi yang berkaitan dengan APBDes 2018. Namun ada 1 desa di Kecamatan Muara Kaman hanya dimintai 4 item informasi.
Di hadapan Majelis Hakim, Kasi POP Diskominfo Kukar, Zainul Effendi Joesof selaku penerima kuasa Termohon dan sebagai PPID Utama menyampaikan bahwa tidak satu pun permohonan informasi yang diterima oleh pihak termohon/desa dilengkapi dengan dokumen berkaitan legal standing yang menjadi syarat pengajuan permohonan informasi.
“Pemohon tidak melampirkan akte pendirian organisasi yang memuat AD/ART atau struktur organisasi, Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol, serta Surat Keterangan Terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,”ujar Zainul Effendi Joesof yang dirilis Kominfo Kukar, Rabu 13 Januari 2021.
Selain itu, Zainul Effendi Joesof menyampaikan, ada beberapa desa yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan informasi dan surat keberatan dari pihak LSM FPPM. Zainul juga menyebutkan adanya keterlambatan dalam penerimaan surat permohonan informasi, surat keberatan, bahkan panggilan sidang sengketa informasi untuk pihak desa dan pihak PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Keterlambatan ini memiliki konsekuensi tenggang waktu yang diatur oleh perundangan-undangan. Permohonan informasi memiliki masa tenggang 10 hari. Keberatan adalah 7 hari, dan 30 hari untuk sengketa informasi,” ujar Zainul Effendi Joesof.
Camat Muara Kaman, Surya Agus, menyatakan hanya 1 desa di Kecamatan Muara Kaman yakni Desa Menamang Kanan yang menerima surat permohonan, surat keberatan, dan sengketa informasi. Hal ini terjadi karena di desa tersebut terdapat sekretariat LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam Kaltim.
“Sedangkan 3 desa yang lain, tidak merasa menerima surat permohonan dan surat keberatan. Pihak desa merasa terkejut menerima surat panggilan sidang sengketa informasi dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang diterima melalui PPID Utama Kabupaten,” ujar Surya Agus.
Dengan tidak diterimanya surat permohonan oleh pihak desa dan kecamatan, lanjut Surya Agus, maka tidak dapat dilakukan koordinasi antara desa dan kecamatan.
Menyikapi sengketa informasi publik ini, Camat Muara Kaman Surya Agus mengatakan perlunya sosialisasi regulasi terkait produk perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik, sharing pengalaman untuk edukasi Badan Publik yang ada di wilayah kecamatan untuk menjalankan amanat UU KIP.
Camat Muara Kaman juga menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses persidangan hingga selesai sebagai komitmen menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sidang tersebut, hakim persidangan meminta kepada pihak desa, kecamatan, dan PPID Utama untuk membuat surat keterangan dari pihak termohon yakni beberapa desa di Kabupaten Kukar berkait dengan tidak pernah diterimanya surat permohonan informasi dan keberatan dari pemohon dan panggilan sidang sengketa informasi dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Kemudian, PPID Utama Kabupaten diminta untuk menganalisis terhadap item permohonan informasi, apakah dimiliki atau tidak, dikuasai atau tidak, ada atau tidak ada, dan sebagainya. Hasil analisis tersebut diminta untuk disampaikan dalam persidangan 1 minggu ke depan, yakni Selasa, 19 Januari 2021.
“Minggu depan akan dilakukan kajian terhadap analisis tersebut dan akan menjadi dasar putusan. Untuk itu diharapkan seluruh pihak Termohon dan pihak terkait, Camat, PPID Utama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk dapat berkoordinasi dan bekerjasama untuk dapat memenuhi permintaan Komisi Informasi Provinsi Kaltim,” ujar Ketua Majelis Hakim, Imran Duse. (*)