Provinsi Kaltim

Kementan Identifikasi Lokasi Food Estate Kaltim

KLIKSAMARINDA – Pembahasan rencana pembangunan food estate di Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut. Kali ini, pembahasan melibatkan Kementerian Pertanian RI melalui Pusat Penelitian Pengambangan Tanaman Pangan (Puslitbang TP).

Pada Jumat, 30 April 2021, Puslitbang TP melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim di ruang Rapat Oryza Sativa Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim. Pembahasan berkaitan dengan identifikasi dan penggalian data calon lokasi pengembangan kawasan food estate di Kaltim.

Menurut Kepala Puslitbang TP, Priatna Sasmita, pengembangan food estate dilakukan dengan pendekatan kluster dan multi komoditas yang terintegrasi dari hulu-hilir. Pengembangan food estate ini melibatkan peran Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Swasta

“Food estate merupakan kegiatan Prioritas Nasional. Direncanakan skema pembiayaan food estate 30 % Pemerintah Pusat, 30 % Provinsi, 30 % Kabupaten/Kota dan 10 % Swasta,” ujar Priatna Sasmita.

Kepala DPTPH Kaltim Siti Farisyah Yana menyatakan, Kaltim siap mendukung kegiatan food estate. DPTPH Kaltim telah mengusulkan dua lokasi untuk food estate, yaitu di Kabupaten PPU seluas 1.500 hektare dan Paser seluas 1.154 hektare pada 29 Desember 2020.

“Telah diusulkan ke Kementan pada 29 Desember 2020 sebagai kawasan food estate Kaltim,” ujar Siti Farisyah Yana.

DPTPH juga telah mengawali kegiatan koorporasi petani dan agrosolution dengan komitmen bersama PT. PKT, BULOG, BMKG, Bankaltimtara, BRI dan seluruh Kepala Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan se Kaltim dalam upaya peningkatan produksi dan produktivitas Kaltim

Dinas PUPR Kaltim juga telah menyatakan kesiapan dalam mendukung irigasi yang ada di lokasi food estate. Dukungan ini untuk percepatan pembangunan Bendungan Lambakan sebagai sumber air irigasi untuk mendukung budidaya tanaman di kawasan food estate

Bappeda Kaltim juga telah mengusulkan kegiatan food estate dalam major project yang dituangkan dalam Perubahan RPJMD Kaltim Tahun 2019-2023

“Setelah rapat koordinasi food estate akan dilakukan kunjungan lapangan oleh Tim Puslitbang TP ke Kab. PPU dan Paser untuk memastikan kesiapan lahan dan pendukung lainnya yang ada di tingkat petani,” ujar Siti Farisyah Yana.

Berdasarkan data hasil analisis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, dari total 45.336 hektare sawah baku yang ada di Provinsi Kaltim, terdapat 35.931 hektare yang direkomendasikan menjadi LP2B. Sisanya 9.406 hektare tidak direkomendasikan.⁣

Pertimbangan sawah baku yang tidak direkomendasikan menjadi LP2B adalah terdapat kesalahan interpretasi citra satelit saat melakukan digitasi sawah baku dan beberapa sawah eksisting masuk ke dalam kawasan hutan.

Sawah baku tersebut dibebani Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang terdapat rencana strategis di sawah baku yang dipetakan. Sawah baku tersebut dibebani perizinan.

⁣ Khusus di wilayah Paser, sawah baku yang direkomendasikan menjadi LP2B seluas 5.059 hektare, dan wilayah PPU sawah baku yang direkomendasikan seluas 8.787 hektare. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status