Hasil Kajian, Kaltim Optimis Jadi Lumbung Pangan Lewat Food Estate
KLIKSAMARINDA – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan hasil kajian tahun 2022, terkait food estate dalam rangka mendukung pembangunan ibu kota negara di provinsi Kalimantan Timur.
Kajian ini merupakan identifikasi Kawasan Sentra Pengembangan Pertanian bekerja sama dengan Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispan TPH) Provinsi Kaltim, Universitas Mulawarman, Dinas Pertanian dan Peternakan Kab/ Kota se-Kaltim.
Menurut Fungsional Peneliti Muda Balitbangda Prov. Kaltim, Eka Nor Santi, dari hasil kajian tersebut, diketahui luasan padi sawah eksisting di Kalimantan Timur seluas 38.399,48 hektar.
“Kabupaten dengan lahan pertanian padi sawah eksisting terluas terdapat di kabupaten Kutai Kartanegara seluas 13.074,77 hektar dan terkecil seluas 2.311,14 hektar di kabupaten Berau,” ujar Eka Nor Santi saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PROPAKTANI “Food Estate menjadikan lumbung pangan di Kaltim dan penyangga IKN”.
Kegiatan tersebut digelar secara online oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 5 Desember 2022.
Eka Nor Santi menerangkan, tim telah menyusun rekomendasi untiuk melakukan analisis kelayakan pada masing-masing kawasan pertanian padi sawah yang dialokasikan untuk kegiatan pengembangan lumbung padi atau lumbung pangan nasional di Kaltim.
“Meliputi kelayakan tanah, infrastruktur, teknologi.” ujar Eka Nor Santi.
Eka Nor Santi juga menyatakan, perlu juga dibentuk Lembaga teknis khusus yang menangani urusan lumbung padi, dan perlu juga dikaji model local partnership dengan investor dalam mengelola lahan tanpa mengalihkan kepemilikan.
Eka Nor Santi optimis Kaltim akan sukses mewujudkan lumbung pangan melalui food estate dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak yang terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Eka Nor Santi juga menyampaikan tentang peran Litbang dalam mewujudkan Lumbung Pangan di Kalimantan Timur melalui Food Estate.
Peran Litbang itu diatur dalam pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Litbang memiliki 7 kegiatan yaitu, 1) Penelitian, 2) Pengkajian, 3) Pengembangan, 4) Perekayasa, 5) Penerapan, 6) Pengoperasian, 7) Evaluasi Kebijakan,” ujar Eka Nor Santi. (*)