Kecaman Organisasi Pers Akibat Adanya Ancaman dan Intimidasi Terhadap Wartawan
KLIKSAMARINDA – Sejumlah organisasi profesi kewartawanan mendesak Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Detik.com. Organisasi tersebut mulai dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) AJI (Aliansi Jurnalis Independen), hingga Forum Pemimpin Redaksi (Pemred).
Ketua Umum PWI Atal S Depari, juga melalui pernyataan tertulis, medesak polisi untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan ancaman pembunuhan dan doxing terhadap jurnalis Detik.com tersebut.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” ujar Atal melalui rilis yang diterima KlikSamarinda, Jumat malam, 29 Mei 2020.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung melalui keterangan tertulis pada Kamis 28 Mei 2020 mendesak polisi agar dapat mengungkap kasus doxing (penyebaran identitas) dan intimidasi terhadap jurnalis Detik.com.
“Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan,” tulis Erick.
Sementara itu, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) juga bersikap serupa dengan PWI. Forum Pemred, melalui rilis di hari yang sama, mengingatkan masyarakat dapat menempuh jalur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 jika berkeberatan dengan berita di media massa.
“Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999,” tulis surat pernyataan Forum Pemred yang ditandatangani ketua Kemal Gani, dan sekretaris Arifin Asydhad, Jumat 29 Mei 2020.
Desakan terhadap kepolisian dan pembelaan terhadap wartawan dari sejumlah organisasi wartawan ini muncul setelah adanya kasus jurnalis Detik.com menulis berita tentang rencana Presiden Jokowi yang berencana membuka mal di Bekasi, Jawa Barat.
Berita itu memuat pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Belakangan Pemkot Bekasi menglarifikasi informasi tersebut, dan menyebutkan Presiden Jokowi saat itu hanya meninjau kesiapan Bekasi yang ingin menerapkan protokol new normal.
Doxing pun terjadi seperti menyiarkan informasi pribadi wartawan di media sosial. Doxing (dari “dox”, singkatan dari dokumen), adalah praktik berbasis internet yang meneliti dan menyiarkan informasi pribadi atau identitas publik tentang seseorang atau organisasi. Metode yang digunakan untuk memperoleh informasi ini termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs web media sosial (seperti Facebook), peretasan, dan rekayasa sosial. Ini terkait erat dengan nternet vigilantism dan hacktivism .
Doxing dapat dilakukan karena berbagai alasan, termasuk menimbulkan kerugian , pelecehan, mempermalukan online, pemerasan, paksaan, analisis bisnis, analisis risiko, membantu penegakan hukum atau versi keadilan main hakim sendiri. (*)