Kaltim Tunda Pelantikan Kepala Daerah Gelombang I
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunda prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan kepala daerah terpilih bupati wali kota pada Pilkada Tahun 2020 untuk gelombang pertama. Rencananya, pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan akan berlangsung Rabu 17 Februari 2021.
”Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info, secepatnya nanti akan kami kabari,” ujar Sekdaprov Kaltim M Sa’bani, Selasa 16 Februari 2021, melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim.
Menurut Sabani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota Terpilih,
“Plh ini akan mulai efektif setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari Bupati/Walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian” ujar Sabani.
Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, Syafranuddin menjelaskan, selain belum adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri atau Mendagri juga rencana pelantikan dilakukan serentak pada Jumat 26 Februari 2021.
“Setelah kami berkoordinasi, dipastikan SK Mendagri terkait pengangkatan kepela daerah hasil Pilkada Tahun 2020 yang seyogyanya dilantik pada Rabu 17 Februri 2021 diundur ke Jumat, 26 Februari 2021,” ujar Syafranuddin setelah mendapat informasi dari Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim, Deni Sutrisno, Selasa 16 Februari 2021, melalui rilis.
Menurut Syafranuddin, Kemendagri mengharapkan semua kepala daerah yang akan mengemban tugas hingga tahun 2024 ini dilantik bersamaan dan melelalui virtual. Untuk memastikan SK Mendagri terbit, Biro PPOD sudah berada di Jakarta. Hanya saja, Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian pejabat lama.
Syafranuddin menambahkan dari 9 wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak di Kaltim, saat ini ada 6 daerah yang berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021 dan segera dilantik. Empat wilayah di antaranya tidak sedang terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat wilayah itu adalah Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), Paser, dan Samarinda.
Sementara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunggu hasil sidang Majelis Konstitusi (MK) yang akan mengeluarkan putusan pada Selasa 16 Februari 2021. Satu lagi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gugatannya sudah diputus MK, Senin 15 Februari 2021 sehingga proses pengusulan bisa dilakukan Pemkab dan DPRD Kukar didahului dengan penetepan KPU Kukar.
Syafranuddin menambahkan, kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015 di Kaltim yang berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 Februari 2021 yakni Kukar, Paser, Kutim, Mahulu, Samarinda, dan Berau.
Sementara Kota Bontang dan Kubar pada tanggal 23 Maret 2021 dan Kota Balikpapa pada tanggal 30 Mei 2021. (*)