Kaltim Siap Menuju Siaran Digital
KLIKSAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Infrastruktur Penyiaran Jelang 1 Tahun Analog Switch Off (ASO). FGD berlangsung Kamis, 4 November 2021 kemarin, di Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Lantai 2.
Rencana pelaksanaan ASO ini ditetapkan paling lambat 22 November 2022. Rencana itu semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2021. Namun batal dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Meskipun begitu, Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto menerangkan bahwa Tahap I penghentian siaran televisi teresterial analog paling lambat berlangsung pada 30 April 2022. Untuk Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan Tahap III paling lambat 2 November 2022.
“Jadi secara tidak langsung Kaltim masih memiliki sekitar 5 (lima) bulan menuju untuk Analog Switch Off. Selepas itu Kaltim benar-benar bersiaran secara digital,” ujar Akbar Ciptanto.
Akbar Ciptanto berharap wilayah Kaltim I dan Kaltim II itu dapat mencakupi seluruh wilayah dan masyarakat dapat menikmati layanan secara digital.
“Semoga masyarakat Kaltim merasakan nikmatnya menonton layanan-layanan secara digital,” tutup akbar sekaligus membuka acara FGD.
Di Kaltim, menurut Akbar Ciptanto, terbagi dua wilayah, yaitu Kaltim I yang melalui wilayah Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kabupaten Kukar, serta wilayah II di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Hanya wilayah 2 (dua) ini yang memiliki lembaga penyiaran swasta khususnya televisi kemudian ada 5 (lima) wilayah lagi yang belum ada lembaga penyiaran swasta dan ini juga mesti ke depannya harus disiapkan secara infrakstuktur,” ujar Akbar Ciptanto.
Akbar Ciptanto juga menyampaikan, Lembaga Penyiaran Publik TVRI menjadi penyelenggara Multipleksing (MUX) di seluruh wilayah layanan siaran di Indonesia. Lembaga penyiaran bisa memanfaatkan Multipleksing yang dikelola TVRI, yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang dan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditetapkan sebagai penyelenggara Multipleksing.
“Beban berat bagi TVRI karena sebagai penyelenggara (MUX) yang berasal dari LPP itu harus bisa mempersiapkan infrakstrutur yang ada di provinsi kaltim, khususnya wilayah-wilayah yang kurang secara ekonominya bagi lembaga penyiaran swasta,” ujar Akbar Ciptanto.
Forum diskusi dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim Muhammad Faisal, Anggota Komisioner KPI Pusat bidang koordinator PS2P Muhammad Reza, Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto, Ketua KPID Banten, Kepala Stasiun TVRI Kaltim Arif Suriansyah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan wilayah Kaltim 1 (samarinda, Temggarong, dan Bontang) sudah menikmati 26 channel siaran dan Kaltim 2 (Balikpapan dan PPU) sudab 23 channel siaran.
“Mantap, bersih, jernih dan canggih,” ujar Muhammad Faisal. (*)