Kaltim Gelar Apel Siap Siaga Bencana

KLIKSAMARINDA – Ratusan personel TNI, Polri, BNPB dan Basarnas dan segenap jajaran dan sejumlah relawan kebencanaan mengikuti pelaksanaan Apel Konsolidasi dalam rangka kesiapsiagaan dan antisipasi bencana alam di Provinsi Kaltim. Apel berlangsung di Lapangan SPN Balikpapan, Jumat 20 November 2020.
Terkait kesigapan dan kesiapsiagaan mengantisipasi dan menghadapi bencana, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor sangat mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kaltim yang menggelar apel kesiapsiagaan menghadapi bencana alam di masa pendemi Covid-19 ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim dan masyarakat, saya menyambut baik dan mengapresiasi apel kesiapsiagaan ini,” ujar Isran Noor saat menghadiri apel.
Menurut Gubernur Isran Noor, apel kesiapsiagaan ini sebagai wujud nyata pengabdian dan sumbangsih Polri untuk masyarakat, negara dan bangsa. Kaltim diakui Gubernur Isran Noor, sebagai wilayah yang memiliki potensi bencana, maka semua harus sigap dan bersiap diri dalam menghadapi bencana yang akan terjadi.
Gubernur Isran Noor menilai, bencana alam adalah kejadian yang tidak diharapkan. Namun, menurut Gubernur Isran Noor, antisipasi tetap harus dipersiapkan untuk menghadapi dan menanggulanginya.
“Kita semua harus siap siaga, pemerintah, TNI dan Polri maupun masyarakat bahkan swasta harus bersama mengantisipasinya,” ujar Gubernur Isran Noor.
Apel dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Pangdam VI Mulawarmam Mayjen TNI Heri Wiranto, Kepala BPBD Yudha Pranoto dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun serta jajran Forkopimda Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si. menegaskan, perintah dari Mabes Polri tidak ada izin untuk keramaian karena itu sangat berpotensi menyebabkan Covid-19. Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Gubernur dan Pangdam dan seluruh kepala daerah di Kaltim.
“Mengingat Menteri Dalam Negeri juga sudah mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah, jadi hal ini menjadi pedoman dan harus kita taati bersama. Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan di kenakan sanksi sesuai peraturan daerah dan bisa di kenakan pidana. Ada pasal nya, KHUP, UU wabah penyakit dan UU tentang karantina, itulah dasarnya,” ujar Kapolda.
Untuk kegiatan yang bersifat berkerumun, Polda Kaltim juga akan bertindak tegas untuk membubarkan kegiatan tersebut.
“Saya sudah minta restu dengan Pak Gubernur dan Pak Pangdam untuk dukungannya. Kami akan membubarkan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa karena jelas ada aturannya,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si. (*)