Kakak Beradik di Samarinda Aniaya Tetangga hingga Luka Berat
KLIKSAMARINDA – Aksi brutal dua kakak beradik SP (27) dan SS (23) yang menganiaya tetangganya Rizaldi (30) di Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu dini hari 27 November 2023 menjadi sorotan publik.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di gang belakang Pasar Kedondong, Gang Gotong, RT 11, Kelurahan Karang Asam Ilir, sekitar pukul 02.00 WITA. Video CCTV dari peristiwa itu pun viral di media sosial dalam rekaman berdurasi 33 detik.
Tampak dalam video itu korban dikejar oleh dua lelaki yang menenteng senjata tajam. Korban yang berusaha melarikan diri kemudian tersandung tepat di depan sebuah warung kopi.
Tanpa ampun, kedua pelaku yang tak lain adalah kakak-beradik itu langsung menerjang dan menikam korban Rizaldi berkali-kali.
Para pelaku juga menganiaya korban berkali-kali dan kejadian itu membuat warga sekitar ketakutan. Akibatnya, kondisi Rizaldi pun sangat memprihatinkan dengan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Korban masih sempat melarikan diri dan kini tengah dirawat intensif di RS Aw Syahranie Samarinda karena mengalami pendarahan hebat.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin mengatakan pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku setelah kejadian tersebut. Diduga penyerangan terjadi akibat fitnah dari pihak korban kepada SP.
Kompol Zainal Arifin menerangkan, penyerangan tersebut dimulai saat korban datang ke rumah SP dan menantang berkelahi. Saat sedang adu jotos, SS mendadak muncul membantu sang kakak dan akhirnya malah mengeroyok korban secara membabi buta.
“Pengakuan sementara, karena masih satu pihak bahwa mereka memang mereka berkelahi dulu. Baru datang adik. Kakaknya yang berkelahi itu. (Adik) turut juga ikut juga membantu. Itulah terjadi satu bantuan pengeroyokan. Kalau senjata tajam, korban juga iya. Terus pelaku iya. Cuma yang pelaku masih dalam pencarian,” ujar Kompol Zainal Arifin, Selasa 28 November 2023.
Akibat peristiwa brutal tersebut, kedua pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan intensif demi mengungkap motif dan peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan bersenjata tersebut.
Bila terbukti bersalah, SP dan SS diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Pihak kepolisian terus menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dakwaan jaksa di kemudian hari.
Selain itu, polisi juga masih mencari senjata tajam/sajam yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan brutal terhadap korban. Hal ini penting untuk melengkapi barang bukti. (Suriyatman)