Ivan Jelaskan Kemudahan Aplikasi Srikandi, Bisa Ambil Keputusan Cepat dan Tepat Melalui Genggaman
KLIKSAMARINDA – Pemerintah berupaya meningkatkan produktivitas, efektivitas serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut, antara lain, melalui aplikasi Srikandi, singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu daerah yang gencar-gencarnya menerapkan aplikasi Srikandi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Muhammad Syafranuddin, menyatakan bahwa aplikasi Srikandi adalah aplikasi umum di bidang kearsipan yang mampu mendukung, mempermudah pekerjaan.
Terutama, pekerjaan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Selain untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional, aplikasi Srikandi juga diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat layanan publik. Terlebih, soal keputusan pimpinan.
Kehadiran Srikandi, menurut Muhammad Syafranuddin, membuat seorang pimpinan bisa memberikan keputusan yang cepat dan tepat. Bahkan, bisa dilakukan di berbagai tempat sepanjang ada jaringan internet.
“Srikandi membuat pimpinan tidak terbebani dengan setumpuk dokumen atau berkas yang harus ditanda-tangani atau memerlukan arahan. Hebatnya, bisa dilakukan dimana saja,” ujar Muhammad Syafranuddin saat melakukan sosialisasi kearsipan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Kamis 13 Juli 2023.
Di hadapan Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto serta semua pejabat dan fungsional, mantan Karo Adpim Setdaprov Kaltim ini turut menceritakan pengalaman pribadinya selama menerapkan aplikasi Srikandi di lingkungan DPK sejak 1 Desember 2022 lalu.
“Boleh dikata, di mana dan kapan saja, saya bisa memberikan arahan dan pesertujuan atas usulan yang disampaikan staf. Ketika kembali ke kantor, saya tidak lagi dihadapkan dengan setumpuk berkas surat,” ujar Muhammad Syafranuddin saat menyampaikan materi di Hotel Novotel Balikpapan.
Muhammad Syafranudin menerangkan, penerapan aplikasi Srikandi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peran aplikasi Srikandi ini guna mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional.
Aplikasi Srikandi dipastikan aman digunakan. Sebab, hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
“Semua aman dan pemerintah daerah tidak pusing-pusing lagi harus membuat aplikasi sejenis termasuk menyediakan anggaranya untuk pemeliharaannya,” ujar Muhammad Syafranuddin.
Ivan, sapaan akrabnya, merasa aplikasi Srikandi benar-benar mempermudah pekerjaannya, karena tidak ada lagi berkas menumpuk di mejanya. Semua tugas bisa diselesaikan dimana dan kapan saja melalui genggaman.
“Selain nggak bakal tercecer, juga mudah mencarinya. Bahkan dalam hitungan detik sudah ditemukan dokumen yang diperlukan. Berbeda dengan WhatsApp,” ujar Ivan. (Dya)