Korupsi di Indonesia Mengkhawatirkan, Nilai Kerugian Negara Bisa Lampaui APBD kabupaten/kota 1 Tahun
KLIKSAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Seminar Nasional dengan tema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Negara’.
Pemilihan tema tersebut sebagaimana kondisi yang terjadi saat ini. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati wilayah Kaltim, Romulus Haholongan, menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan sangat mengkhawatirkan.
Mengapa demikian, karena mengakibatkan kerugian yang sangat-sangat besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Contohnya kasus Duta Palma yang merugikan keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp104,1 triliun.
“Jika kita buka APBD kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, ada banyak daerah yang APBD-nya tidak sampai Rp1 triliun. Jadi bila ada korupsi hingga Rp104 triliun, kurang lebih setara dengan 104 kabupaten/kota selama 1 tahun. Benar-benar merugikan,” ujar Romulus Haholongan, Kamis 13 Juli 2023.
Kasus lainnya yaitu korupsi anggaran minyak goreng. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu.
Menurut Romulus Haholongan, kerugian Negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp18 triliun.
“Kerugian dari kasus minyak goreng itu Rp18 triliun. Sedangkan kasus Jiwasraya sekitar Rp16,8 triliun. Sekarang ini korupsinya sudah terlalu luar biasa. Hitungannya setara dengan APBD kabupaten/kota di Indonesia selama 1 tahun,” ujar Romulus Haholongan, di Aula Gedung Kejati Kaltim, jalan Bung Tomo, Samarinda.
Penanganan kasus-kasus besar ini bisa dikatakan tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplayer ekonomi impact. Sebab, kasus-kasus ini timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi.
“Hukuman finansial yang ada saat ini juga belum merefleksikan penanganan korupsi dengan cara yang luar biasa. Sehingga, tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia secara baik,” ujar Romulus Haholongan saat menghadiri Seminar Nasional dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023.
Padahal secara normatif, unsur merugikan perekonomian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi telah diatur pada Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam seminar nasional ini, Kejati Kaltim turut mengundang 4 narasumber sebagai pembicara utama. Antara lain, Ivan Zairani (Kaprodi Magister Hukum Unmul) dan Eddy Parulian Siregar (Hakim Tinggi PT Kaltim).
Narasumber lainnya adalah Darius Naftali (Ketua PN Samarinda) serta Adi Setyo (Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltim).
Romulus Haholongan berharap agar para peserta yang terlibat bisa memberikan masukan terhadap pelaksanaan kewenangan di kejaksaan dalam penanganan tindak pidana. Terutama, kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian Negara.
Harapan lainnya, menurut Romulus Haholongan, semua yang hadir dalam Seminar Nasional ini bisa saling menyamakan persepsi terhadap jenis-jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian Negara.
“Semoga Kejati Kaltim mendapat banyak masukan terhadap langkah-langkah yang nantinya bisa dilakukan dalam penanganan perkara yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara,” ujar Romulus Haholongan. (Dya)