Isu Deforestasi Kawasan Hutan Kaltim Disorot, Pemprov Paparkan Data Reforestasi Tahunan

KLIKSAMARINDA – Seperti apa data kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhir-akhir ini jika ditilik dari sisi deforestasi dan reforestasi? Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membeberkan data ringkas deforestasi dan reforestasi 2024-2025.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan Kaltim melalui berbagai program reforestasi dan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang dilakukan secara berkelanjutan.
Hingga kini, Pemprov Kaltim tetap berupaya menjadikan RHL sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah yang tetap sejalan dengan prinsip lingkungan hidup.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kaltim, total luas kawasan hutan di Kaltim mencapai 8.045.416,92 hektare. Luasan tersebut mencakup berbagai fungsi kawasan hutan yang hingga kini masih dipertahankan dan dikelola secara berkelanjutan.
Rinciannya, kawasan hutan Kaltim terdiri atas Hutan Lindung seluas 1.648.908,99 hektare, Hutan Produksi Tetap 2.941.434,09 hektare, Hutan Produksi Terbatas 2.919.150,74 hektare, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi 78.119,25 hektare, serta Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam seluas 457.803,85 hektare.
Menanggapi sorotan publik terkait isu deforestasi, Juru Bicara Pemprov Kaltim Muhammad Faisal yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan bahwa pembahasan mengenai kehilangan tutupan hutan harus disandingkan secara proporsional dengan data reforestasi yang dilakukan setiap tahun.
Mengacu pada data Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, pada tahun 2024 luas deforestasi di Kaltim tercatat sebesar 36.707,16 hektare. Namun pada periode yang sama, pemerintah dan para pemangku kepentingan juga melaksanakan reforestasi seluas 17.513,17 hektare, sehingga selisih bersihnya berada di angka 19.193,99 hektare.
Menurut Faisal, data ini menunjukkan bahwa upaya penanaman kembali hutan di Kaltim terus berjalan. Pengelolaan lingkungan tidak semata-mata soal eksploitasi, tetapi juga pemulihan dan keberlanjutan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa upaya penanaman kembali hutan di Kaltim berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, bukan semata-mata eksploitasi tanpa pemulihan,” tegas Faisal, Minggu 14 Desember 2025, dikutip dari Berita Pemprov Kaltim, Senin 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan reforestasi telah dilakukan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, dengan luasan terbesar berada di Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara. Program tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan.
Pemprov Kaltim menekankan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan menjadi agenda rutin setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan pemulihan kawasan hutan yang terdampak aktivitas manusia maupun bencana alam.
“Setiap tahun selalu ada upaya penanaman kembali sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Faisal.
Dengan luas kawasan hutan yang masih mencapai lebih dari 8 juta hektare serta program reforestasi yang terus berjalan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa arah pembangunan daerah tetap berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. (*)




