NewsProvinsi Kaltim

Fix, Penerimaan Calon ASN Kaltim 2021 Dibuka

KLIKSAMARINDA – Pemprov Kaltim membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga PPPK Guru Tahun 2021. Pertama, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor: 800/II.1-3224/TUUA/BKD/2021. Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021. Formasi CPNS ini berjumlah 32.

”Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 798 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.285/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dengan kriteria sebagai berikut,” demikian petikan pembuka pengumuman Gubernur Kaltim itu.

Kedua adalah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun Anggaran 2021 (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun Anggaran 2021 ini berjumlah 1576 formasi. Pengumuman Gubernur Kaltim ini dengan Nomor: 800/II.1-3253/TUUA/BKD/2021.

”Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 798 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800/K.285/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun Anggaran 2021 dengan kriteria sebagai berikut,” demikian petikan pembuka pengumuman Gubernur Kaltim itu.

Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF
Guru) Pelamar yang dapat melamar pada formasi PPPK JF Guru terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
c. Guru Swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); dan
d. Lulusan PPG.

Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Tenaga Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.BI/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 atau pada laman https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/surat-edaran-tentang-kualifikasiakademik-dan-sertifikat-pendidik-dalam-pendaftaran-pengadaan-guru-pppk-2021 .

Pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 30 Juni-21 Juli 2021.

Adapun pendaftaran tidak mengumpulkan berkas fisik melainkan berbasis less papper (online). Nantinya akan mendaftar di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/ dan portal resmi https://bkd.kaltimprov.go.id/.

Informasi penting lainnya yang wajib dicatat para pelamar, antara lain
– Pendaftaran pada Instansi Provinsi Kalimantan Timur hanya melalui Online pastikan berkas yang di SCAN dan/atau yang dikirim pada aplikasi berkualitas baik
– berkas dipastikan jelas dan tidak buram
– berkas tidak miring
– berkas yang sulit terbaca akan menjadi pertimbangan kelulusan pelamar

Berikut ini pengumuman terkait pengadaan CASN Kaltim 2021

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021

Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun Anggaran 2021  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status