Duh, Tiga Warga Samarinda Curi Kucing dan Kandangnya di Bontang
KLIKSAMARINDA – Polres Bontang menangkap tiga pemuda warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiganya berinisial SF (23), RI (38) dan DE (25).
Jajaran Sat Reskrim Polres Bontang menangkap ketiganya karena tindak pidana pencurian kucing. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat menyatakan, pencurian kucing yang ditaksir seharga Rp1 Juta itu, berlangsung di Jalan Sumbawa, HOP 5, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.
Pencurian terjadi pada Rabu 17 Juni 2020. Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus ketiganya di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Kamis 18 Juni 2020.
Berdasarkan pengembangan kasus, ketiganya tersangka bukan pemain baru. Mereka kerap melakukan aksi pencurian sepeda di Samarinda.
“Mereka datang ke Bontang menggunakan mobil rental. Tujuannya untuk cari target. Waktu keliling, lihat ada kucing diambil sama kandangnya juga,” ujar AKP Makhfud dikutip dari Timur.co.id.
Tak hanya membawa kucing jenis anggora, di hari yang sama ketiganya juga membawa kabur satu unit sepeda yang terparkir di halaman rumah warga Jalan Ulin, HOP 1, Kelurahan Satimpo. Harga sepeda itu Rp2 juta.
Modusnya, para pelaku pura-pura dari travel mau ambil barang yang dititipkan. Saat korban masuk kembali ke rumah, sepeda pun diambil dan dinaikkan ke mobil. Rencananya barang curian tersebut akan dijual, dibuktikan adanya percakapan transaksi jual beli di handphone pelaku.
Ketiganya kini masuk bui di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)