NewsProvinsi Kaltim

Dua Edaran Gubernur Kaltim Jelang Idulfitri

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menerbitkan dua surat edaran, yaitu pada 3 Mei 2021 dan 5 Mei 2021. Kedua surat edaran ini berorientasi untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di maa Hari Raya Idulfitri.

Surat edaran pertama terbit pada 3 Mei 2021, yaitu tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro atau PPKM Mikro. Surat edaran kedua terbit pada 5 Mei 2021, yaitu tentang Imbauan untuk tidak melaksanakan Open House dalam Perayaan Idul Fitri 1442 H

Melalui keterangan pers pada Rabu, 5 Mei 2021, Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Syafranuddin menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kaltim kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro. Perpanjangan PPKM Mikro di Kaltim melalui Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 3 Tahun 2021.

PPKM Mikro di Kaltim ini merupakan perpanjangan kali keempat. Selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, SE Gubernur Kaltim ini juga untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kaltim.

Instruksi Gubernur Kaltim tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Surat berupa instruksi ditandatangani Gubernur Kaltim dan ditujukan kepada Bupati/Walikota, camat serta kepala desa dan lurah,” ujar Syafranuddin.

Dalam edaran itu, Gubernur meminta agar para pihak mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” ujar Syafranuddin.

Untuk surat edaran kedua, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 003.2/2369 /B.PPODJ tentang Imbauan untuk tidak melaksanakan Open House dalam Perayaan Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

“Surat tertanggal 5 Mei 2021 ditandatangani Gubernur Isran Noor ditujukan kepada Forkopimda Kaltim, Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kaltim, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim,” ujar Syafranuddin.

Imbauan Gubernur Kaltim dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi dari resiko terinfeksi Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 1442 H.

Pemprov Kaltim mengharapkan agar pimpinan daerah tidak melaksanakan kegiatan open house yang melibatkan sesama ASN, Non ASN dan masyarakat.

Selain itu, tetap menjaga silaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H di lingkungan Pemprov Kaltim agar memanfaatkan telekomunikasi dan teknologi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status