DPRD Samarinda: Siapa Yang Mengambil Keuntungan dalam Proyek Krisis Kemanusiaan Covid-19 Ini?
KLIKSAMARINDA – DPRD Samarinda mendukung penanganan Covid-19 Samarinda oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Misal dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19.
Namum, menurut Ketua DPRD Samarinda, Siswadi, pihaknya belum melihat keterbukaan dalam urusan pergeseran dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Samarinda.
Pemkot Samarinda, dalam pandangan DPRD Samarinda, tertutup dalam hal pergeseran dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat Samarinda, bahwa Pemkot betul-betul tertutup dalam pergeseran dan pengunaan APBD. Dalam mengambil kebijakan penggunaan anggaran. Kami ingin tahu ini mainan dan desain siapa yang ada di Pemerintah Kota Samarinda. Siapa yang mengambil keuntungan dalam proyek krisis kemanusiaan Covid-19 ini?” ujar Siswadi, saat menggelar konferensi pers di Ruang Utama Gedung DPRD Samarinda, Selasa 12 Mei 2020.
Selain itu, DPRD Samarinda mencium adanya indikasi hal-hal yang tidak benar dalam penggunaan APBD maupun pergeseran APBD Samarinda. Hal itu terbukti dari ketidakhadiran jajaran Pemkot Samarinda ketika diundang rapat ke DPRD Samarinda.
Beberapa hari lalu, DPRD Samarinda sempat menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda, untuk mencari solusi permasalahan OPD yang disampaikan ke dewan. Namun, pejabat setingkat Sekretaris Kota dan pejabat lainnya hanya rapat melalui teleconference dengan alasan corona dan tanpa keikutsertaan Wali Kota Samarinda.
“Sengaja saya di hadapan semuanya bahwasanya alasan pemerintah kota Samarinda itu bohong. Kami punya data dan video pertemuan di pemkot rutin digelar. Katanya tidak berani melakukan pertemuan terkait dengan pergeseran anggran maupun pengerjaan proyek di Kota Samarinda,” tandas Siswadi.
“Kami gelar rapat Banggar dengan TAPD Kota Samarinda, untuk mencari solusinya. Mereka tidak siap hadir,” ujar Siswadi.
Selain itu, kata dia, rapat banggar DPRD Samarinda dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) 3 Menteri dalam penanganan Covid-19 di Kota Samarinda.
“SK 3 Menteri itu mengamanahkan kepada Kepala Daerah untuk melakukan pergeseran anggaran sebesar 50 persen, melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kalau di Pemkot Samarinda itu, Peraturan Walikota (Perwali),” ujar Siswadi.
Fakta di lapangan juga sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur fisik masih berjalan. Menurut Siswadi, itu menunjukkan adanya indikasi adanya penyelewengan dan tidak sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda. Dalam Surat Edaran Walikota Samarinda mengumumkan harus menghentikan seluruh kegiatan karena krisis Covid-19. (*)