News

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 65 Kg di Jalan Poros Bontang-Samarinda Kaltim

KLIKSAMARINDA – Jajaran aparat Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan narkotika berjenis sabu, pada Enin 11 Mei 2020. Dari operasi yang dilakukan Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim itu, polisi mendapati sabu siap edar seberat 65 kilogram.

Dalam rilis kasus tersebut, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono menyebutkan jika dua tersangka yang ditangkap jajarannya merupakan jaringan pengedar antar Provinsi.

Penangkapan bermula saat aparat menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara ke Kota Samarinda.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat dengan pengetahuan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan, melakukan razia kendaraan di jalan poros Samarinda-Bontang.

Sekitar pukul 03.00 Wita, tim berhasil mengamankan 2 unit mobil yaitu Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi KU 1096 XG beserta 2 orang tersangka dengan inisial BU dan AN.

Usai digeledah, aparat berhasil menemukan total 65 bungkus narkotika jenis Sabu dari kedua mobil tersebut dengan berat total 65 Kg.

Kapolda Kaltim menyayangkan para tersangka yang memanfaatkan situasi pandemi virus covid-19 ini untuk melaksanakan aksinya. Ia pun mengapresiasi dengan kinerja anggotanya yang berhasil menggangalkan perederan narkotika di Kaltim.

“Sungguh luar biasa kinerja dari rekan-rekan Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang telah berhasil mengamankan serta menggagalkan peredaran narkotika di Wilayah Hukum Kalimantan Timur di tengah pandemi virus Covid-19 ini,” ujar Kapolda Kaltim, Selasa 12 Mei 2020.

Irjen Pol Muktiono menegaskan komitmennya menjaga masyarakat, serta menindak tegas seluruh pelaku, pengedar, dan penggunan narkotika di Kaltim.

“Kami akan berantas habis jaringan pengedar narkoba tersebut semaksimal mungkin sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status