DPRD Samarinda Pastikan Ruko di Siradj Salman Langgar Aturan
KLIKSAMARINDA – Untuk memastikan pembangunan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Siradj Salman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah sesuai aturan, Komisi I DPRD Samarinda langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi bangunan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, langsung memimpin sidak yang berlangsung Selasa, 24 November 2020.
Dari pengamatan langsung jajaran Komisi I DPRD Samarinda, tampak ruko dengan struktur 3 lantai tersebut melewati garis sempadan bangunan (GSB). Garis sempadan merupakan garis batas luar pengaman dan diatur pula di dalam Perda Nomor 34 Tahun 2004 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan untuk jalan protokol, jarak bangunan minimal 20 meter dari bibir jalan. Komisi I menemukan fakta ruko di Siradj Salman melewati batas jalan pondasi bangunan berkisar satu meter.
“Kami memastikan kondisi di lapangan dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada informasi bangunan melebihi dari badan jalan. Secara fisik dari kondisi bangunan telah menyalahi aturan. Yaitu menggunakan sisi jalan,” ujar Joha Fajal.
Namun, Joha Fajal tak berhenti dengan hanya memastikan kondisi bangunan yang melwati batas yang telah diatur Perda. Joha Fajal berkoordinasi langsung dengan pemilik bangunan.
Koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui kesepakatan seperti apa yang telah dibuat antara pemilik bangunan dengan Dinas Perijinan dan Satpol PP. Joha Fajal ingin memastikan jika terjadi pelebaran jalan, pemilik bangunan siap untuk membongkar ruko tanpa ganti rugi.
“Kita mau pastikan dulu kepada dinas. Apakah betul ada surat penyataannya. Yang keluarkan izin ini kan Dinas Perijinan. Kenapa bisa keluar izinnya,” ujar Joha Fajal.
Pekan depan, Komisi I DPRD Samarinda akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perizinan, Satpol PP, Wasbang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan perizinan atas bangunan ruko yang menuai protes sejumlah elemen warga di Samarinda tersebut. (*)