Diskominfo Kaltim Gandeng 12 Media Online Untuk Publikasi Berita Pemerintah
KLIKSAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menjalin kerjasama dengan 12 media siber (online). Langkah ini merespon maraknya perkembangan media online Kaltim yang merupakan kenyataan yang patut dapat perhatian.
Kedua belas Media Online tersebut antara lain: Vivaborneo.com, Prokal.com, Niaga.Asia.com, Detakkaltim.com, Beritakaltim.co, Koran Kaltim, Klik Samarinda, Lensa Borneo, Disway Kaltim, Kaltimtoday.co, Diksi.co, dan Kaltimnews.co. Media tersebut akan melakukan peliputan dan penerbitan berita di sejumlah OPD di Pemprov Kaltim secara reguler.
Menurut Kepala Diskominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah, kerjasama ini merupakan langkah kecil untuk menjadi besar kedepannya. Pemerintah Provinsi Kaltim harus mengambil peran ini, agar kelak media online mampu bersaing saat Ibu Kota Negara (IKN) baru terbentuk.
Kerjasama ini juga sebagai kelanjutan dari surat Nomor : 480/340/Diskominfo perihal pemberitaan tertanggal 3 Juni 2020 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur untuk menggandeng 12 media online. Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Ruang Kudungga, Diskominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Kamis 25 Juni 2020.
Sebelumnya, Diskominfo Kaltim telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah media online yang beroperasi di Kaltim. Menurut Diddy Rusdiansyah, Diskominfo Kaltim memiliki beberapa tujuan sekaligus melalui kerjasama dengan media online ini. Antara lain, penyebarluasan berita sekaligus menghidupkan dan membina media online agar dapat lebih berkembang.
“Nantinya 12 media online Kaltim ini akan memberitakan berita terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro dilingkup Pemprov Kaltim, dalam rapat kali ini juga diinformasikan kepada pimpinan redaksi terkait pembagian peliputan. Satu media online mendapat jatah tiga OPD, diharapkan para wartawan dapat menjalin silaturahmi dengan OPD dan Biro,” ujar Diddy Rusdianysah didampingi Sekretaris Diskominfor Kaltim, Eka Wahyuni.
Sejauh ini, regulasi yang berlaku di lingkungan pers mengharuskan media online harus memenuhi persyaratan dalam melakukan pemberitaan. Umumnya, media online di Kaltim masih dalam tahap membenahi persyaratan, sehingga Diskominfo Kaltim perlu melakukan pembinaan dengan cara memberikan kesempatan kerjasama pemberitaan.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Dewan Pers No 03/PERATURAN-DP/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Standar Perusahaan Pers meyebutkan setiap media online harus memenuhi persyaratan pokok, sebagai berikut :
- Berstatus sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT)
- Memiliki redaksi yang tidak terkait dengan bisnis perusahaan
- Penanggungajwab/pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama
- Mengumumkan nama, alamat dan kontak redaksi dan penanggungjawab secara terbuka di media online bersangkutan, termasuk alamat email.
Secara khusus, Diddy Rusdiansyah menyebutkan bahwa ke depan, untuk memenuhi syarat kerjasama dengan pemerintah setiap media harus berafiliasi ke dalam wadah organisasi. (*)