Curhat di Medsos Soal Perjalanan Umroh, Warga Samarinda Dilaporkan ke Polisi
KLIKSAMARINDA – MA warga jalan PM Noor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berurusan dengan Polresta Samarinda. Perkaranya adalah unggahan pengalamannya selama mengikuti perjalanan umroh.
MA saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan mediasi penyidik Polresta Samarinda terhadap dugaan pencemaran nama baik. Seorang warga berinisial DV yang merupakan mitra salah satu travel umrah melaporkan MA ke polisi.
MA terjerat dugaan pencemaran nama dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MA mengunggah curhat pengalamannya umrah di media sosial. Curhat itu lalu diduga mencemarkan nama baik salah satu travel perjalanan umrah di Samarinda.
Padahal, dalam unggahan MA, tidak menggambarkan atau menyebutkan identitas apapun dari perusahaan penyelenggara umrah itu.
MA punya alasan sehingga dia curhat di media sosial soal perjalanan umrohnya. Berawal dari pelunasan biaya umrah Rp36,5 juta per orang sesuai paket yang ditawarkan dalam iklan yang dilihatnya.
MA lalu melunasi biaya umroh untuk keberangkatan tiga orang. Pelunasan dilakukan pada Oktober 2022 lalu. Namun, seiring waktu dia diminta kembali di antaranya dua kali biaya tambahan.
Alasan pihak travel umroh, karena terjadi kenaikan harga avtur pesawat dan perubahan nilai tukar mata uang. Setelah dihitung, total biaya yang harus dia bayar menjadi Rp40,9 juta per orang dan seorang keluarganya Rp38 juta.
Total MA harus membayar keseluruhan biaya umroh sekitar Rp120,25 juta. Di akhir perjalanan, MA dan keluarga diminta menambah kembali Rp200 ribu untuk biaya hotel di Jakarta.
“Kami pasrah aja. Kami menjalani aja. Apalagi proses ini. Apapun yang terjadi, kita ikutin aja dan siap hadapi,” ujar MA, ditemui Rabu 8 Februari 2023.
Kuasa hukum MA, Dyah Lestari, mengaku tidak seharusnya pihak travel bereaksi begitu frontal. Dyah Lestari menyatakan, yang disampaikan kliennya adalah pengalaman selama menjalani perjalanan umroh.
Unggahan itu tidak memiliki niat menjelek-jelekkan travel yang digunakan. Pun, MA sendiri tidak menyebut nama seseorang maupun perusahaan yang memberangkatkan.
Dyah Lestari mempertimbangkan akan menuntut hak kliennya karena nama baiknya juga dicemarkan oleh petugas travel di Samarinda.
“Kami sudah mengambil langkah untuk mediasi dengan melalui Kantor Kementerian Agama (kemenag). Kami juga sudah bersurat ke Jakata untuk klarifikasi terkait kasus ini. Semuanya mentok. Maka solusi satu-satunya adalah kita datang ke sini untuk melaporkan,” ujar Dyah Lestari.
Dikonfirmasi terpisah, petugas travel yang diminta mendampingi peserta umroh asal Samarinda, DV, mengatakan bahwa pihak perusahaan travel telah meminta kasus ini tidak diperpanjang.
Namun karena belum ada titik temu, kedua pihak setuju kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Kita sudah minta maaf atas nama Samira. Samira itu tidak ada kenaikan sebenarnya. Bahkan, saya tour leader membawa dia tidak untung. Bahkan mitra ini ada untung. Hasilnya dikasih ini anak. Ya, ada notanya sama saya. Rp8,3 juta untuk membantu. Notanya masih ada sama saya. Jadi dia itu tidak ada dikenakan biaya,” ujar DV.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan, saat ini pihak penyidik masih melakukan penyidikan terkait kasus saling lapor antar kedua pihak yang bertikai.
“(Kasus) ini sudah sempat kita lakukan mediasi antar kedua belah pihak. Namun memang hasilnya tidak terjadi kesepakatan. Sehingga nanti untuk laporan DV pembimbingnya ini, nanti kita jadwalkan untuk mengundang ahli bahasa,” ujar Kompol Andhika Dharma Sena.
MA dengan dua anggota keluarganya berangkat umroh pada 13 November 2022 melalui bandara Balikpapan. Namun saat pulang, selain diminta biaya yang cukup mahal, pihak travel juga meminta tambahan biaya hotel untuk menginap di Jakarta. Namun saat itu korban menolak. Dia lalu mencari hotel sendri. (Suriyatman)