Camat Kembang Janggut Pastikan Pemekaran Desa Ulu Sudah Matang Secara Teknis

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Camat Kembang Janggut, Suhartono, memastikan bahwa proses pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu di wilayahnya telah melalui tahapan teknis dan administratif yang matang.
Hal ini disampaikan menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru.
“Kami sudah beberapa kali berdiskusi dan rapat dengan desa induk. Tapak batas dan pembagian wilayahnya jelas semua, tidak ada masalah,” jelas Suhartono.
Menurutnya, secara rinci, pembagian wilayah RT di Kecamatan Kembang Janggut akan menyesuaikan keberadaan desa induk dan desa hasil pemekaran.
Pasalnya, dari total 15 Rukun Tetangga (RT), tujuh RT akan tetap berada di Desa Kembang Janggut Lama, sedangkan delapan RT akan menjadi wilayah Desa Kembang Janggut Ulu.
“Setelah definitif, jumlah desa di kecamatan kami meningkat dari 11 menjadi 12 desa. Ini meningkatkan pemerataan pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan berdirinya desa baru, kompleksitas administrasi dan pendanaan juga berubah.
Desa Kembang Janggut Ulu otomatis akan memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) tersendiri serta peluang mendapatkan program pendanaan lain dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.
“Penambahan otonomi desa artinya penambahan anggaran untuk pelayanan publik dan infrastruktur. Kami harap pembangunan jalan, gedung posyandu, dan fasilitas umum lain di kedua desa dapat berjalan lebih merata,” ujarnya.
Meski secara teknis sudah clear, Suhartono menyambut baik jika Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar ingin melakukan verifikasi lapangan.
“Kalau mau turun tinjau batas desa atau berbincang dengan warga, silakan. Kami siap memfasilitasi,” tegasnya.
Rencana pemekaran desa ini merupakan bagian dari program pemerataan pembangunan yang digagas Pemkab Kukar untuk mempercepat pelayanan dasar di wilayah pedesaan.
Setelah pengesahan Raperda, tahap selanjutnya berupa pembentukan perangkat desa dan sosialisasi regulasi kepada masyarakat. (Adv/Diskominfo Kukar)




