KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan Nurdin Abdullah sebagai tersangka pada Minggu dinihari, 28 Februari 2021.
Selain menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lain.
“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu dini hari 28 Februari 2021 melali siaran langsung di channel KPK.
Adapun ER diketahui merupakan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pada Sabtu 27 Februari 2021 dinihari, Gubernur Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan OTT KPK dan langsung diterbangkan ke Jakarta.
Para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nurdin dibawa ke KPK untuk diperiksa terkait penangkapan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Nurdin diamankan di rumahnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Belum diketahui persis kasus rasuah yang menyeret mantan Bupati Bantaeng 2 periode ini. (*)