Provinsi Kaltim

BKD Kaltim Ketat Terapkan Prokes Covid-19 di Lingkungan Kantor

KLIKSAMARINDA – Sebagai salah satu kantor layanan publik dan banyak melakukan kontak dengan masyarakat, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Beberapa kegiatan yang berlangsung di BKD Kaltim juga turut memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Semisal, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, hingga menjaga jarak dan pengukuran suhu tubuh. Bahkan, sejak pandemi Covid-19, guna menaati prokes, BKD Kaltim sampai saat ini masih belum sepenuhnya membuka layanan operasional tatap muka.

Hal tersebut disampaikan Kasub Umum Hj Siti Hasanah didampingi Kasubag Keuangan BKD Kaltim M Tofa Maududi saat peninjauan Tim Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan PD (Perangkat Daerah) pada kantor BKD Provinsi Kaltim, Senin 5 Oktober 2020.

“Jumlah tamu juga sangat dibatasi kecuali yang sifatnya mendesak. Hal tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Siti Hasanah.

Pemantauan penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan menyusul pelaksanaan dalam Tatanan Kebiasaan Era Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19. Antara lain. Setiap ASN/Non ASN wajib menggunakan masker dan menerapkan perilaku hidup sehat di kantor.

Pantauan diawali ruangan Bagian Umum, Ruang Arsip, Ruang Pelayanan, dan tiap ruang setiap bidang di Kantor BKD Kaltim.

Menurut Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Provinsi Kaltim, Mahdah, kegiatan penertiban ini untuk mengingatkan kembali sekaligus menghimbau kepada seluruh jajaran perangkat daerah pemerintahan di Pemprov Kaltim agar tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan kantor.

Menurut Mahdah, Satpol PP memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020. Saat ini Pemrprov Kaltim juga telah melakukan perpanjangan Kaltim sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan sampai 132 hari sejak diberlakukan pada 22 Agustus hingga 31 Desember 2020.

“Intinya kegiatan penertiban ini sifatnya untuk mengingatkan dan mengimbau bagaimana pelaksanaan Pergub ini di dukung oleh Perangkat-perangkat Daerah. Antara lain rajin mencuci tangan, wajib masker dan menjaga jarak aman saat berinteraksi sosial. Ini salah satu tugas fungsi kami untuk mengawasi disiplin prokes di lapangan,” ujar Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Provinsi Kaltim, Mahdah.

Menurut Mahdah, Kantor BKD Kaltim merupakan salah satu perangkat daerah yang termasuk berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pencegahan pandemi Covid-19 dan pelayanan kepada masyarakat sejalan.

“Mari jalankan protokol kesehatan dengan baik, utamakan kesehatan diri dan keluarga,” ujar Mahdah. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status