Anggota DPR RI Dapil Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas Jadi Tersangka di Kejaksaan RI
KLIKSAMARINDA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan IT atau Ismail Thomas selaku sebagai tersangka, Selasa 15 Agustus 2023.
Ismail Thomas yang merupakan anggota Komisi I DPR RI dari daerah pemilihak Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan serta Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar), Kaltim periode 2006-2016 ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan tertulis Kejaksaan RI, Ismail Thomas diduga berperan secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan RI, Selasa 15 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Kejaksaan RI menerapkan pasal 9 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 30 hari terhitung tanggal 15 Agustus sd 3 September 2023,” demikian keterangan Kejaksaan. (*)