News

Alasan Herdiansyah Hamzah Angkat Prinsip-Prinsip Pengaturan Hukum SDA Saat Promosi Doktor di UGM

KLIKSAMARINDA – Akademisi hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, telah menyelesaikan promosi program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM). Ujian terbuka promosi doktor Herdiansyah Hamzah berlangsung Jumat, 5 Mei 2023, yang disiarkan di Kanal Pengetahuan FH UGM.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Dahliana Hasan, promovendus atau penyusun disertasi memaparkan dan mempertahankan disertasi yang berjudul Penjabaran Prinsip-prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Disertasi ini berkaitan dengan tema besar mengenai akses distribusi dan kontrol terhadap sumber daya alam.

Ada sejumlah alasan yang mendasari Herdiansyah Hamzah menyusun disertasi dengan judul tersebut.

Pertama, konteks sumber daya alam dalam disertasi ini yang cukup berat bagi Herdiansyah Hamzah yang menekuni ilmu hukum tata negara. Namun, karena perkembangan disiplin ilmu pengetahuan telah berkembang dengan adanya interdisipliner.

“Tidak hanya bicara tentang bidang keilmuan tertentu tetapi juga crossing dengan bidang keilmuan lainnya,” ujar Herdiansyah Hamzah usai menerima pertanyaan pembuka dari penguji Prof. Dr. Nurhasan Ismail.

Kedua, Herdiansyah Hamzah menerangkan bahwa dirinya berasal dari Kalimantan Timur yang begitu banyak problem dengan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, disertasi tersebut sangat relevan untuk diangkat.

Akademisi yang akrab disapa Castro ini mengungkapkan dasar penelitian disertasi yang dilakukannya berangkat dari persoalan derajat kerusakan sumber daya alam dari dampak izin pengelolaan sumber daya alam di berbagai wilayah.

“Hal ini berawal dari implikasi peraturan perundang-undangan, ada beberapa wilayah dengan derajat kerusakan lebih besar dari daerah lain seperti di Kalimantan dan Sulawesi,” ujar Herdiansyah Hamzah.

Ketiga, alasan Herdiansyah Hamzah adalah tidak banyak yang concern terhadap penelitian pada prinsip-prinsip hukum di dalam dinamika hukum di Indonesia.

Pria kelahiran Watan Soppeng 11 September yang juga dosen Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menerangkan bahwa posisi dan fungsi hukum memiliki lima prinsip dasar.

Herdiansyah Hamzah mendasarkan lima prinsip hukum tersebut kepada uraian Joseph Raz dalam sebuah artikel berjudul Legal Principles and the Limits of Law yang diterbitkan pada tahun 1972 oleh The Yale Law Journal, Vol. 81, No. 5 April 1972.

Kelima fungsi prinsip hukum menurut Joseph Raz tersebut adalah

1. Dasar untuk interpretasi Hukum
2. Dasar untuk mengubah prinsip hukum
3. Dasar untuk membuat peraturan atau hukum baru
4. Dasar penolakan atau pengeculian dalam hukum
5. Sarana untuk menyelesaikan kasus tertentu

Herdiansyah Hamzam menitikberatkan kajiannya pada fungsi kedua prinsip hukum, yaitu dasar untuk mengubah prinsip dasar hukum.

“Prinsip-prinsip hukum ini menjadi jantung dalam hukum. Ada banyak hal yang tidak bisa dijangkau oleh hukum tapi bisa dijangkau oleh prinsip-prinsip hukum. Jika ada yang mengatakan taat pada hukum tapi tidak taat pada prinsip hukum, saya mengatakan itu seperti mayat hidup atau zombie. Dia punya badan tetapi tidak punya roh, jiwa, dan pikiran,” ujar Herdiansyah Hamzah.

Herdiansyah Hamzah mencermati ada ketidakkonsistenan antara pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah serta Mahkamah Konstitusi selaku penjaga konstitusi dalam mengatur peraturan pengelolaan sumber daya alam.

Terutama pengaturan UU pengelolaan sumber daya alam, seperti pertambangan, sumber daya air, ketenagalistrikan, perkebunan, serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam uraiannya, Herdiansyah Hamzah menyebutkan hanya 52 persen dari putusan dari Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan pemerintah.

“Pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah, bisa melakukan eksekusi putusan MK dengan baik atau menolaknya. Ditemukan hanya 52 persen putusan MK dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan pemerintah,” ujar Herdiansyah Hamzah.

Jika terjadi pertentangan prinsip hukum yang terkandung dalam setiap putusan MK yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh pembentuk UU (DPR dan Pemerintah), pembentuk UU bisa melakukan penafsiran sendiri dari setiap putusan MK.

Artinya, jika terdapat prinsip bertentangan, Herdiansyah Hamzah menegaskan bahwa harus mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas. Khususnya dalam kasus-kasus yang mendasari izin pengelolaan sumber daya alam, seperti pengelolaan sumber daya air, tambang, serta kelistrikan.

“Jika terjadi pertentangan antara DPR dan MK maka akan menjadi problem ke depannya, negara kita tidak mengatur dan memiliki solusi akan hal ini, bicara domain penafsiran UU adalah wilayah MK, namun tidak ada daya paksa dari putusan MK pada pembentuk UU dalam hal ini DPR dan pemerintah,” ujar Herdiansyah Hamzah.

Hadir sebagai penguji Prof. Dr. Nurhasan Ismail, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Andy Omara, Rikardo Simarmata, Dr. Harry Supriyono, serta penguji eksternal dari Solo, Prof. I Gusti Ketut Ayu Rahmi dan pakar hukum lingkungan dari Universitas 11 Maret.

“Kami menyatakan bahwa Saudara Herdiansyah Hamzah SH LLM Lulus dengan nilai A,” ujar Ketua Sidang, Dahliana Hasan. (dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status