DPRD Samarinda

Ahmat Sopian Tegas Minta Pemkot Samarinda Tegakkan Perda Demi KLA

KLIKSAMARINDA – Sebagai penyandang predikat kota layak anak, Samarinda ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum terbebas dari perkara eksploitasi anak.

Padahal, Samarinda telah memiliki aturan jelas yang mengatur hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan atau Anjal dan Gelandangan Pengemis atau Gepeng.

Pun, Samarinda juga memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang masih proses revisi.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian, keberadaan anjal dan gepeng itu membuktikan masih ada oknum yang mengeksploitasi tenaga kerja di bawah umur.

Sebagai dampak turunannya, anjal dan gepeng itu pun kerap menjadi faktor yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan pengguna jalan raya.

Selain itu, anak-anak yang dieksploitasi pun menjadi tidak terlindungi.

“Keberadaan mereka itu selain di lampu merah selain mengganggu pengguna jalan juga mengancam keselamatan mereka sendiri hingga memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Ahmat Sopian beberapa waktu lalu.

Ahmat Sopian menyatakan agar instansi penegak perda seperti Satpol PP Kota Samarinda, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan anjal dan gepeng.

Terlebih saat ini jenis mereka beragam ada yang menggunakan kostum badut hingga mengamen di perempatan jalan.

Ahmat Sopian berharap agar hal-hal yang berkaitan dengan anjal dan gepeng ditertibkan sehingga KLA di Samarinda bisa terwujud secara komprehensif.

Hingga 2022, Kota Samarinda berada dalam Kategori Madya KLA dengan nilai 653,70.

Keberhasilan KLA sendiri ditentukan 24 indikator yang dikelompokkan ke dalam lima klaster.

Klaster pertama adalah hak sipil dan kebebasan. Klaster kedua adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Klaster ketiga adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster keempat berkaitan dengan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan kebudayaan.

Klaster kelima adalah perlindungan khusus.(Pia/Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status