Sunggono Bacakan Tanggapan Pemkab atas Catatan Fraksi di Paripurna ke-10
Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, membacakan Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, Rabu 18 Juni 2025.
Paripurna kali ini mengagendakan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan mengenai 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa.
Adapun, ketujuh Raperda yang diajukan meliputi Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan catatan konstruktif dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, dan NasDem.
“Masukan saudara-saudara akan menjadi bahan penting dalam pembahasan dan konsultasi ke instansi pembina,” ujarnya.
Meskipun seluruh fraksi mendukung pembahasan raperda, Pemkab Kukar menyoroti tiga hal yang perlu ditekankan.
Pertama proses pembentukan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Kedua, batas wilayah calon desa tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih yurisdiksi.
Ketiga, ketentuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya telah diperhitungkan dalam tiap rancangan peraturan daerah.
Sebagai penutup, Sunggono mengajak seluruh anggota dewan untuk bersama-sama mengawal dan mempercepat pembahasan raperda tersebut.
“Kami berharap tujuh raperda ini segera disetujui dan diundangkan menjadi peraturan daerah demi percepatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv/Diskkominfo Kukar)



