FokusNews

Wali Kota Samarinda Terbitkan Edaran Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19

KLIKSAMARINDA – Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Samarinda Nomor 443/2197/100.00 tentang Rekomendasi Fase Relaksasi Pencegahan/Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda yang diketuai Wali Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda.

Surat Edaran itu bernomor 360/003/300.07 yang diterbitkan pada Kamis 28 Mei 2020 ditandatangani Syaharie Jaang dan akan mulai berlaku 1 Juni 2020.

“Surat Edaran tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2020. Kami himbau kepada seluruh warga Samarinda untuk dapat terus waspada dan melakukan protokol kesehatan,” ujar Syaharie Jaang.

Dalam fase relaksasi tahap pertama di Kota Samarinda, ada 4 point yang akan diberlakukan kembali.

Pertama adalah pembukaan layanan publik organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan seperti penggunaan masker baik para pegawai maupun masyarakat.

Kedua adalah pembatasan jumlah pelaksanaan kegiatan tidak melebihi 20 orang dalam ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka dengan tetap menggunakan masker.

Ketiga adalah pembukaan kembali tempat peribadatan umat beragama dengan penerapan standar protokol kesehatan dengan aturan jarak 1 meter dan penggunaan masker.

Keempat adalah pembukaan tempat-tempat umum dan taman, seperti tempat perbelanjaan, tempat hiburan dan warung makan dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan jarak 1 meter dengan penggunaan masker. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status