FokusNews

Wali Kota Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda memperpanjang status masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur. Perpanjangan tersebut tercantum dalam SK Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, dengan nomor : 360/449/HK-KS/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda.

Perpanjangan status masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Samarinda ini berlaku selama 90 hari atau mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021. Perpanangan ini merupakan kali keenam Wali Kota Samarinda melakukan penetapan pertama masa tanggap darurat pada April 2020 lalu.

Ada pun perpanjangan sebelumnya, yaitu perpanjangan kelima tanggap darurat mulai diberlakukan sejak 28 Oktober 2020 telah berakhir pada 31 Desember 2020.

Secara langsung, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaangs menyampaikannya dalam Rakor di Rumah Jabatan, Senin 4 Januari 2021. Menurut Syaharie Jaang, perpanjangan tersebut dilakukan mengingat masih terjadi penyebaran Covid-19 di Samarinda.

Berdasarkan data terakhir dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda per tanggal 2 Januari 2021, total ada 6.923 kasus terkonfirmasi dengan jumlah kematian 224 orang, 376 dalam perawatan dan 6.323 sembuh.

“Perpanjangan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang Pencabutan Bencana Nasional Covid-19,” ujar Syaharie Jaang.

Dalam SK tersebut, Wali Kota Syaharie Jaang menetapkan 4 poin keputusan, yang berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.

Pertama, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat dalam rangka penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di kota Samarinda.

Kedua, perpanjangan keenam ini berlangsung selama 90 hari. Sejak tanggal 1 Januari 2021, sampai tanggal 31 Maret 2021. Atau, sampai dengan keluarnya keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional Covid-19.

Ketiga, semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan perpanjangan itu, dibebankan kepada APBD Kota Samarinda tahun 2021.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat,” demkian pernyataan Syaharie Jaang dalam SK tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status