KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 360/354/HK-KS/X/2020 tentang Perpanjangan Kelima Atas Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Penerbitan SK Wali Kota Samarinda tersebut tertanggal 28 Oktober 2020.
Dalam SK Wali Kota tersebut, Wali Kota Samarinda memutuskan lima point penting terkait perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Samarinda.
Pada point pertama, Wali Kota Samarinda memutuskan memperpanjang untuk kelima kalinya atas Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Point Kedua, disampaikan bahwa perpanjangan kelima Status Tanggap Darurat berlangsung selama 65 hari.
“sebagaimana dimaksud diktum kesatu berlangsung selama 65 hari terhitung sejak 28 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 atau sampai keluarnya Keputusan Presiden tentang Pencabutan bencana Nasional Covid-19,” demikian tercantum dalam point ketiga.
Point ketiga, keputusan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
Pada point keempat mengatur pendanaan sebagai akibat dari keputusan yang dibebankan kepada APBD Samarinda Tahun Anggaran 2020 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penerbitan perpanjangan masa Status Tanggap Darurat Bencana Akibat Covid-19 di Samarinda mengingat jumlah kasus konfirmasi positif terus meningkat. Dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kaltim, per 28 Oktober 2020, kasus terkonfirmasi positif di Kota Samarinda berjumlah 4.202 kasus. Kasus sembuh sebanyak 3.384 orang, dan pasien konfirmasi positif yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 156 orang.
Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menerangkan, perpanjangan Status Tanggap Darurat ini juga berdasar kepada Peraturan Walikota No.43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tanggap darurat diperpanjang,” ujar Sugeng Chairuddon.
Berikut salinan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 360/354/HK-KS/X/2020 tentang Perpanjangan Kelima Atas Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
(*)