Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengimbau warga untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.
Imbauan ini disampaikan saat rapat koordinasi terkait usaha penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam (THM) yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Balaikota, pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol,” tegas Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di berbagai tempat, tidak hanya di THM, bar, hotel berbintang, dan karaoke keluarga, tetapi juga di warung-warung skala kecil.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023, khususnya Pasal 6 Ayat (1), menyatakan bahwa “Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk Bar, dan Restoran pada Hotel Berbintang”.
Berdasarkan aturan ini, Wali Kota menegaskan, “Jelas bahwa tidak akan ada izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat seperti minimarket, supermarket, kios, toko kelontong, dan warung.”
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa beberapa tempat hiburan jenis karaoke tidak mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Menanggapi temuan ini, Wali Kota berjanji akan segera memerintahkan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut.
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk memfokuskan dan meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Namun, Andi Harun mengakui bahwa upaya pemerintah tidak akan berjalan efektif tanpa adanya keterlibatan dan dukungan dari masyarakat.
“Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tambahnya. (*)