Tukang Pentol Samarinda Cetak Uang Palsu

KLIKSAMARINDA – Perilaku dua pemuda di Samarinda, Kalimantan Timur ini tak patut dicontoh. Setelah dipecat oleh majikannya sebagai penjual pentol, dua pemuda asal Jawa Timur ini malah mencuri motor jenis Honda Vario warna merah silver milik majikannya di Jalan Abul Hasan, Gang 9 Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota.
Tak cukup sampai di situ. Dua pemuda berinisial Zn (21) dan Sb (28) ini menjual motor curian itu dan membeli mesin printer untuk mencetak uang palsu.
Aksi kriminal kedua pemuda ini tak berlangsung lama. Polisi dari Tim Macan Borneo Unit Reskrim Polresta Samarinda menangkap keduanya pada Kamis, 2 September 2021 lalu, di kamar kos keduanya di Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua milik korban dan milik pelaku Sb, satu unit printer, pensil, gunting, penggaris, cutter, dan satu rim kertas A4. Polisi juga menyita beberapa lembar uang asli pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu sebanyak 47 lembar.
Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan motor milik mantan bos keduanya.
Ternyata, motor curian itu telah dijual pelaku. Hasil dari penjualan motor itu kemudian dipakai membeli printer untuk mencetak uang palsu.
Menurut Ipda Dovie Eudy, keduanya belajar mencetak uang pallsu itu dari Youtube.
“Kedua pelaku tersebut belajar dari Youtube yaitu dengan menonton Youtube. Kemudian mereka mempratikkan dan mengedarkan uang tersebut. Uang yang sudah beredar sebanyak 30 lembar dengan pecahan Rp20 ribu. Modus melakukan aksinya pada malam hari. Tidak pernah siang hari dan dibuat untuk beli rokok di warung kecil,” ujar Ipda Dovie Eudy ketika rilis kasus di Mako Polresta Samarinda, Selasa 7 September 2021.
Pelaku Sb mengaku tidak bermaksud meraih keuntungan dari mengedarkan uang palsu. Sb menyatakan dirinya hanya menggunakan uang yang dicetak untuk membeli bensin dan rokok selama seminggu terakhir.
Sb juga mengaku jika dirinya belajar mencetak uang palsu dari media sosial Youtube.
“Pas nonton Youtube. Kemudian coba-coba buat. Gitu aja. Di Rapak Indah, tidak ada yang curiga. Baru satu kali. Cuma beli rokok dan bensin. Itu aja,” ujar Sb.
Kedua pelaku kini dijerat dengan dua pasal, yaitu pencurian kendaraan bermotor karena melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 paling lama tujuh tahun penjara dan mencetak uang palsu karena melanggar pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jie)