TPS di Polresta Samarinda Akomodir Hak Suara Tahanan
KLIKSAMARINDA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu 9 Desember 2020 di Polresta Samarinda memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri. TPS ini merupakan pertama kalinya di Polresta Samarinda.
Penyediaan TPS di Polres berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Uumum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Sesuai aturan tersebut, jika dalam hal Pemilih pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan berjumlah paling sedikit 30 orang, KPU kabupaten/kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan dengan menetapkan DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kasat Tahanan Barang Bukti (Tahti) Polresta Samarinda, Iptu Ketut Witana, untuk Polresta Samarinda sendiri merupakan TPS 43 yang masuk dalam RT 1, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Untuk DPT di tahanan kami ini ada 41 orang dari 159 tahanan. Tetapi kami belum tahu, apakah semuanya itu ikut memilih atau tidak, dan itu baru bisa diketahui saat pemilihan nanti,” ujar Iptu Ketut Witana Selasa 8 Desember 2020, kemarin.
Iptu Ketut Witana menyatakan, dari 41 DPT tersebut, belum tentu ada di sini sekarang. Pasalnya, sebagian tahanan sudah ada bergeser ke rutan dan lapas.
Iptu Ketut Witana juga menyatakan, untuk pendataan tersebut dilakukan oleh Panitia Pengutan Suara (PPS) tingkat Kecamatan, sejak September lalu.
“Makanya dari 41 DPT ini belum tentu juga masih ada disini, karena mereka sudah ada yang pindah, teknisnya apakah boleh pindah atau tidak itu menjadi kewenangan KPU. Jadi, yang memilih ini hanya tahanan yang terdaftar DPT, sama yang memiliki A5, kalau A5 ini ada tiga orang, itu diluar dari DPT,” ujar Iptu Ketut Witana.
Sementara, terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di TPS 43 Polresta Samarinda, Ketut mengatakan untuk TPS akan diletakkan di dalam arena rumah tahanan (rutan).
“Kami akan menyediakan keperluannya dalam penerapan protokol kesehatan, nantinya mereka dipanggil satu per satu,” ujar Iptu Ketut Witana. (*)